Close Menu
Suara SaliraSuara Salira
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
  • Kontak
What's Hot

Pajak PT Perorangan dan PT Sekutu, Apa Bedanya?

October 10, 2026

Polres Tasikmalaya Kota Bantu Air Bersih untuk Santri Miftahul Huda

October 9, 2026

Persit Kodim 0612 Tasikmalaya Ajak Anggota Jaga Keharmonisan

October 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Saturday, October 10
Suara SaliraSuara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Home
  • Berita

    Polres Tasikmalaya Kota Bantu Air Bersih untuk Santri Miftahul Huda

    October 9, 2026

    Persit Kodim 0612 Tasikmalaya Ajak Anggota Jaga Keharmonisan

    October 9, 2026

    Shalat Istisqo Ciamis, Ribuan Warga Berdoa Minta Hujan

    October 8, 2026

    HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya, Sinergi Makin Kuat

    October 5, 2026

    Maman Royandi Ajak Pelajar Bangga Pakai Batik

    October 2, 2026
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
Suara SaliraSuara Salira
Home » Pajak PT Perorangan dan PT Sekutu, Apa Bedanya?
Keuangan

Pajak PT Perorangan dan PT Sekutu, Apa Bedanya?

Suara SaliraSuara SaliraOctober 10, 20265 Mins Read
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Jika Sahabat berkenan dan memiliki keikhlasan, mari bersama mendukung Suara Salira agar tetap dapat menghadirkan berita, informasi, karya jurnalistik, serta menemani pendengar melalui Radio Internet 24 Jam “100 Persen Nostalgia”. Setiap bentuk dukungan, sekecil apa pun dan sesuai kemampuan serta keikhlasan Sahabat, sangat berarti bagi keberlanjutan Suara Salira untuk terus berkarya dan hadir di tengah masyarakat. Klik di sini untuk memberikan dukungan kepada Suara Salira. Terima kasih atas kepercayaan, perhatian, dan dukungan Sahabat selama ini.

SUARA SALIRA | KEUANGAN – Perbedaan pajak PT Perorangan dan PT Sekutu menjadi hal penting yang perlu dipahami para pengusaha. Apalagi, pemilihan bentuk badan usaha dan aturan perpajakan bisa memengaruhi cara menghitung serta membayar pajak setiap tahun.

Sekilas, keduanya sama-sama digunakan untuk menjalankan usaha. Namun, perlakuan pajaknya tidak selalu sama. PT Perorangan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet. Sementara itu, PT biasa dengan beberapa pemegang saham pada umumnya menggunakan ketentuan PPh Badan.

Lantas, bagaimana perbedaannya? Berikut penjelasan yang perlu diketahui pelaku usaha agar tidak salah menghitung kewajiban pajak.

Apa Itu PT Perorangan dan PT Sekutu?

Sebelum membahas tarif pajak, ada baiknya memahami perbedaan bentuk badan usahanya terlebih dahulu.

PT Perorangan

PT Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk usaha ini banyak digunakan oleh pelaku UMKM karena proses pendiriannya relatif sederhana.

Dari sisi perpajakan, PT Perorangan yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet. Ketentuan ini perlu dilihat berdasarkan aturan perpajakan terbaru, termasuk batas omzet dan persyaratan wajib pajak.

PT dengan Beberapa Pemegang Saham

Istilah PT Sekutu yang sering digunakan dalam pembahasan sehari-hari umumnya merujuk pada PT biasa yang memiliki lebih dari satu pemegang saham. Secara hukum, istilah yang lebih tepat adalah perseroan terbatas dengan beberapa pemegang saham.

Berbeda dengan PT Perorangan, PT biasa yang baru terdaftar tidak termasuk kelompok yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan ketentuan terbaru. Perusahaan pada umumnya menggunakan tarif PPh Badan sesuai aturan yang berlaku.

Perbedaan Pajak PT Perorangan dan PT Sekutu

Perbedaan utamanya terletak pada dasar pengenaan pajak dan tarif yang digunakan.

1. Pajak PT Perorangan Sebesar 0,5%

PT Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Artinya, perhitungan pajak didasarkan pada peredaran bruto, bukan laba bersih.

Sebagai contoh, jika omzet usaha dalam satu bulan mencapai Rp100 juta, ilustrasi pajaknya adalah:

Rp100.000.000 × 0,5% = Rp500.000.

Dengan demikian, pajak final yang dihitung dari omzet tersebut sebesar Rp500 ribu, sepanjang seluruh persyaratan penggunaan tarif 0,5% terpenuhi.

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas ini tersedia bagi PT Perorangan yang memenuhi kriteria dan memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan tersebut berlaku sejak 22 April 2026.

2. Pajak PT Biasa Menggunakan Tarif PPh Badan

Untuk PT biasa yang tidak memenuhi kriteria PPh Final UMKM, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Tarif umum PPh Badan saat ini sebesar 22%. Namun, bukan berarti setiap perusahaan otomatis membayar pajak sebesar 22% dari seluruh omzetnya.

Penghitungan pajak mempertimbangkan penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan biaya yang dapat dikurangkan serta penyesuaian fiskal yang diwajibkan.

Selain itu, perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Tarif 11% Tidak Berlaku untuk Semua Penghasilan

Ada hal penting yang kerap menimbulkan salah paham. Angka 11% bukan berarti semua perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis membayar 11% dari seluruh laba bersihnya.

Bagi wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan Pasal 31E, tersedia pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum 22% atas bagian penghasilan kena pajak yang terkait dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Sementara itu, untuk perusahaan dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, fasilitas tersebut dapat berlaku atas bagian penghasilan kena pajak yang proporsional dengan omzet sampai Rp4,8 miliar. Bagian penghasilan kena pajak lainnya dapat dikenai tarif umum.

Karena itu, perhitungan pajak perusahaan perlu dilakukan berdasarkan data keuangan dan ketentuan yang sesuai, bukan hanya melihat besarnya omzet.

Kapan Pajak Harus Dibayar?

Jadwal pembayaran pajak bergantung pada jenis pajak dan ketentuan yang berlaku.

Untuk PPh Final UMKM, pembayaran umumnya dilakukan setiap bulan atas omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak. Batas penyetoran perlu diperiksa sesuai aturan administrasi perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, PT yang menggunakan skema PPh Badan harus memperhatikan kewajiban angsuran PPh, pembayaran kekurangan pajak jika ada, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.

Jadi, kurang tepat jika seluruh kewajiban pajak PT biasa dianggap hanya dibayar sekali dalam setahun. Perusahaan perlu memeriksa jenis kewajiban, jadwal pembayaran, dan batas pelaporannya secara terpisah.

Mengapa Pengusaha Perlu Memahami Perbedaan Ini?

Memahami perbedaan pajak PT Perorangan dan PT dengan beberapa pemegang saham membantu pengusaha menyiapkan anggaran dengan lebih baik.

Selain itu, pemahaman yang tepat dapat mengurangi risiko salah setor, keterlambatan pembayaran, hingga kesalahan dalam pelaporan pajak.

Pengusaha juga sebaiknya mencatat omzet, biaya usaha, bukti transaksi, dan laporan keuangan secara rutin. Catatan tersebut akan membantu menentukan dasar pengenaan pajak yang benar.

Jangan sampai keputusan membentuk badan usaha hanya didasarkan pada anggapan bahwa satu bentuk perusahaan pasti lebih murah pajaknya. Setiap usaha memiliki kondisi, kebutuhan, dan kewajiban yang berbeda.

Kesimpulan

Perbedaan pajak PT Perorangan dan PT biasa dengan beberapa pemegang saham terutama terletak pada skema pengenaan pajaknya. PT Perorangan yang memenuhi kriteria dapat menggunakan PPh Final 0,5% dari omzet, sedangkan PT biasa pada umumnya mengikuti ketentuan PPh Badan dengan tarif umum 22% dan kemungkinan fasilitas Pasal 31E.

Namun, tarif yang berlaku tetap harus disesuaikan dengan kondisi wajib pajak dan peraturan terbaru. Oleh karena itu, pengusaha sebaiknya memeriksa ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak sebelum menetapkan perhitungan dan pembayaran.

Dengan memahami aturan sejak awal, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara lebih tertib, mengelola keuangan dengan baik, dan memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.

Tim Redaksi SUARA SALIRA

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Panduan Gadai Tabungan Emas Pegadaian Anti Ribet

April 10, 2026

Deposito Emas Pegadaian: Mekanisme dan Imbal Hasil

April 7, 2026

Strategi Deposito Emas Pegadaian Yang Aman dan Santai

April 6, 2026
Postingan Terbaru

Kabid SD OKI Jawab Tuduhan Pungli di Dinas Pendidikan

September 30, 202670 Views

450 Warga Sukarame Dapat Bantuan Air Bersih TNI

September 29, 20265 Views

Marga Danau Sematkan Gelar Adat untuk H. Muchendi

September 27, 202621 Views

Angklung Toel Tampil Meriah di Touch of Harmony Bandung

September 25, 202616 Views

Barang Bukti Narkotika dan Senjata Dimusnahkan Kejari OKI

September 24, 20262 Views

Tipikor PT Pos Air Sugihan Masuk Tahap Pemeriksaan Terdakwa

September 24, 20262 Views
Suara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Tentang Kami
  • Legalitas
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Prinsip
  • Online
  • Iklan
  • Kontak
© 2026 SUARA SALIRA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.