SUARA SALIRA | KOTA PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Perkara Tipikor PT Pos Air Sugihan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 23 September 2026.
Kali ini, sidang masuk ke agenda pemeriksaan terdakwa. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan kas serta transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara atau BTN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada 2023.
Tipikor PT Pos Air Sugihan Masuk Agenda Pemeriksaan
Sidang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Majelis hakim dipimpin Pitriadi, S.H., M.H. Ia didampingi Hakim Anggota Ardian Angga, S.H., M.H., dan Khori Akhmadi, S.H., M.H.
Dari pihak penuntut umum, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir hadir melalui Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H.
Sementara itu, terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo hadir langsung dalam persidangan untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Akui Perbuatan yang Didakwakan
Alim Anwar Mursin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan pada periode 2021 sampai 2023.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa membenarkan dan mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Pemeriksaan terdakwa kemudian berlangsung dalam suasana yang tertib. Jalannya persidangan juga dilaporkan berjalan aman, kondusif, dan lancar tanpa kendala.

Kejari OKI Lanjutkan Penanganan Perkara
Perkara Tipikor PT Pos Air Sugihan masih terus diproses melalui tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan.
Dengan telah dilaksanakannya agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu, 23 September 2026, proses perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Meifriandie
Editor: P. Pirmansyah

