SUARA SALIRA | KOTA BANDUNG, JAWA BARAT – Penertiban bangunan liar Pasirlayung, Kota Bandung, mulai dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Petugas dari Kecamatan Cibeunying Kidul turun langsung ke Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Pasirlayung, untuk menertibkan bangunan yang berdiri di area tersebut.
Dalam kegiatan ini, pemilik bangunan diminta membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, warga tidak perlu khawatir karena petugas juga siap membantu proses pembongkaran, terutama untuk bangunan yang sudah permanen.
Langkah ini dilakukan agar kawasan lebih tertata, lingkungan lebih rapi, dan saluran air bisa diperbaiki. Selain itu, pemerintah ingin memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Pembongkaran Dilakukan Bertahap
Pemerintah Kecamatan Cibeunying Kidul memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Bagi warga yang belum melaksanakan pembongkaran, petugas akan memberikan surat peringatan secara bertahap.
Peringatan dimulai dari SP1, kemudian SP2 jika bangunan masih belum dibongkar. Apabila pemilik tetap tidak menindaklanjutinya, SP3 akan diberikan sebelum aparat melakukan pembongkaran secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Cibeunying Kidul, Edi Purwadi, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Dukungan berupa satu unit kendaraan beko dan satu unit kendaraan truk juga dikerahkan untuk membantu proses penertiban.

Pedagang Masih Bisa Berjualan, Asal Tertib
Meski ada penertiban, warga yang masih ingin berjualan tetap mendapat kesempatan. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.
Tempat berjualan tidak boleh permanen. Pedagang juga tidak diperbolehkan menggunakan trotoar maupun area di atas selokan sebagai tempat berjualan.
Selain itu, kebersihan harus tetap dijaga. Pedagang wajib menerapkan prinsip datang dalam kondisi bersih dan pulang tanpa meninggalkan sampah.
Tempat berjualan juga tidak boleh disewakan, apalagi diperjualbelikan. Waktu penggunaannya pun dibatasi, yaitu tidak boleh lebih dari 12 jam.
Dengan aturan tersebut, masyarakat masih bisa menjalankan usaha, tetapi tetap harus memperhatikan ketertiban dan kepentingan bersama.
Penertiban Libatkan Aparat dan Petugas Wilayah
Kegiatan penertiban bangunan liar Pasirlayung ini melibatkan berbagai unsur kewilayahan. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cibeunying Kidul, Sekretaris Kecamatan, Lurah Pasirlayung, Kepala Seksi Pemerintahan, unsur Polsek, Babinsa, Linmas, ketua RW, ketua RT, serta petugas DSDABM.
Pemerintah berharap penertiban ini tidak hanya membuat kawasan terlihat lebih rapi, tetapi juga membantu memperbaiki saluran air dan menjaga fungsi fasilitas umum.
Ke depan, penataan akan dilanjutkan ke area lain yang membutuhkan penertiban. Warga pun diharapkan bisa bekerja sama dengan petugas agar prosesnya berjalan lancar.
Jadi, buat warga yang masih ingin berjualan di kawasan Pasirlayung, kesempatan tetap ada. Yang penting, jangan membangun tempat usaha secara permanen, jangan menggunakan trotoar atau selokan, jaga kebersihan, dan patuhi batas waktu yang sudah ditentukan.
Reporter: Kuswandi
Editor: P. Pirmansyah

