SUARA SALIRA | INVESTASI, KEUANGAN – Deposito emas Pegadaian merupakan salah satu produk simpanan berbasis emas yang menawarkan imbal hasil dalam periode tertentu. Produk ini memungkinkan nasabah menyimpan emas dengan jangka waktu yang telah ditentukan, sekaligus memperoleh tambahan nilai dari penempatan tersebut.
Contoh Penempatan Deposito Emas
Berdasarkan sertifikat penempatan, deposito emas dapat dilakukan dengan jumlah minimal tertentu. Dalam salah satu contoh, tercatat penempatan sebesar 5 gram dengan jangka waktu enam bulan, terhitung mulai 12 Januari 2026 hingga 12 Juli 2026. Dari penempatan tersebut, tercantum estimasi imbal hasil sebesar Rp 60.747 dengan tingkat imbal hasil 1 persen per tahun.

Perhitungan Imbal Hasil Dalam Rupiah
Imbal hasil yang tercantum pada sertifikat tersebut dihitung dalam satuan Rupiah. Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah gram emas, harga acuan emas saat pembukaan, tingkat imbal hasil, serta lamanya periode penyimpanan. Nilai Rp 60.747 merupakan estimasi total imbal hasil selama masa tenor enam bulan.
Mekanisme Pembayaran Imbal Hasil
Mekanisme pembayaran imbal hasil tidak dilakukan sekaligus pada akhir periode. Dalam praktiknya, Pegadaian menyalurkan imbal hasil secara berkala, umumnya setiap awal bulan. Dengan tenor enam bulan, maka imbal hasil akan diberikan sebanyak enam kali selama periode berjalan.
Konversi Imbal Hasil Menjadi Gram Emas
Meskipun dihitung dalam Rupiah, imbal hasil tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Setiap nilai imbal hasil bulanan akan dikonversi menjadi gram emas berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat pembayaran. Hasil konversi tersebut kemudian ditambahkan ke dalam saldo tabungan emas nasabah.
Pengaruh Harga Emas Terhadap Jumlah Gram
Perubahan harga emas mempengaruhi jumlah gram yang diterima nasabah setiap bulan. Ketika harga emas meningkat, nilai Rupiah yang sama akan menghasilkan jumlah gram yang lebih kecil. Sebaliknya, apabila harga emas menurun, jumlah gram yang diperoleh akan lebih besar untuk nilai Rupiah yang sama.
Jumlah Gram Tidak Tetap Setiap Bulan
Dengan demikian, jumlah gram emas yang diterima nasabah tidak bersifat tetap setiap bulan. Namun demikian, nilai imbal hasil tetap mengacu pada perhitungan Rupiah yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan produk.
Ketentuan Penarikan Dan Imbal Hasil
Deposito emas tidak dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Penarikan sebelum jatuh tempo berpotensi mempengaruhi imbal hasil yang akan diterima nasabah.
Berdasarkan ketentuan produk, penarikan dipercepat dapat dikenakan biaya tertentu serta imbal hasil pada periode berjalan berpotensi tidak dibayarkan.
Namun dalam praktiknya, terdapat informasi dari layanan Pegadaian yang menyebutkan bahwa nasabah tidak dikenakan biaya tambahan, melainkan hanya kehilangan imbal hasil pada sisa periode yang belum berjalan.
Sebagai ilustrasi, apabila deposito dilakukan untuk jangka waktu enam bulan dan nasabah melakukan penarikan pada bulan keempat, maka imbal hasil bulan keempat hingga bulan keenam tidak akan diberikan. Sementara imbal hasil yang telah diterima pada bulan sebelumnya tetap menjadi hak nasabah.
Fitur Tambahan Deposito Emas
Produk ini juga memungkinkan perpanjangan otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, saldo deposito emas dapat dimanfaatkan sebagai agunan dalam layanan Pegadaian.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, deposito emas Pegadaian merupakan instrumen simpanan yang menggabungkan kepemilikan emas dengan sistem imbal hasil. Pemahaman terhadap mekanisme perhitungan dan konversi menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi terkait jumlah emas yang diterima setiap periode.
Reporter: Tim Redaksi Suara Salira
Editor: P. Pirmansyah











