SUARA SALIRA | INVESTASI, KEUANGAN – Deposito emas Pegadaian merupakan salah satu produk simpanan berbasis emas yang menawarkan imbal hasil dalam periode tertentu. Produk ini memungkinkan nasabah menyimpan emas dengan jangka waktu yang telah ditentukan, sekaligus memperoleh tambahan nilai dari penempatan tersebut.
Contoh Penempatan Deposito Emas
Berdasarkan sertifikat penempatan, deposito emas dapat dilakukan dengan jumlah minimal tertentu. Dalam salah satu contoh, tercatat penempatan sebesar 5 gram dengan jangka waktu enam bulan, terhitung mulai 12 Januari 2026 hingga 12 Juli 2026. Dari penempatan tersebut, tercantum estimasi imbal hasil sebesar Rp 60.747 dengan tingkat imbal hasil 1 persen per tahun.

Perhitungan Imbal Hasil Dalam Rupiah
Imbal hasil yang tercantum pada sertifikat tersebut dihitung dalam satuan Rupiah. Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah gram emas, harga acuan emas saat pembukaan, tingkat imbal hasil, serta lamanya periode penyimpanan. Nilai Rp 60.747 merupakan estimasi total imbal hasil selama masa tenor enam bulan.
Mekanisme Pembayaran Imbal Hasil
Mekanisme pembayaran imbal hasil tidak dilakukan sekaligus pada akhir periode. Dalam praktiknya, Pegadaian menyalurkan imbal hasil secara berkala, umumnya setiap awal bulan. Dengan tenor enam bulan, maka imbal hasil akan diberikan sebanyak enam kali selama periode berjalan.
Konversi Imbal Hasil Menjadi Gram Emas
Meskipun dihitung dalam Rupiah, imbal hasil tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Setiap nilai imbal hasil bulanan akan dikonversi menjadi gram emas berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat pembayaran. Hasil konversi tersebut kemudian ditambahkan ke dalam saldo tabungan emas nasabah.
Pengaruh Harga Emas Terhadap Jumlah Gram
Perubahan harga emas mempengaruhi jumlah gram yang diterima nasabah setiap bulan. Ketika harga emas meningkat, nilai Rupiah yang sama akan menghasilkan jumlah gram yang lebih kecil. Sebaliknya, apabila harga emas menurun, jumlah gram yang diperoleh akan lebih besar untuk nilai Rupiah yang sama.











