Kombes Hendra tegasin, Polda Jabar nggak bakal kasih ruang buat para bandar dan pengedar narkoba. Polisi serius banget buat ngejaga anak muda biar nggak kecemplung ke jurang narkoba. Dia juga ngajak masyarakat ikut aktif kasih info kalau ada tanda-tanda peredaran barang haram di lingkungannya.
Para tersangka sekarang dijerat pasal berat dari UU Narkotika, dengan ancaman mulai dari seumur hidup sampai hukuman mati. Dendanya juga nggak kecil, minimal Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Bandung, 29 September 2025
Reporter: Heri Heryanto














