Menu

Dark Mode

Berita

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Bandung dan Cimahi

badge-check


					Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Bandung dan Cimahi Perbesar

SUARA SALIRA | KOTA BANDUNG – Bulan September 2025 jadi bulan sibuk buat Polda Jawa Barat dan jajarannya. Gimana nggak, polisi berhasil ngebongkar 257 kasus narkoba dengan total 317 orang diciduk, mayoritas cowok (314 orang) dan cuma 3 cewek.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, bilang kalau kasus ini nyambung ke jaringan gede yang terhubung ke Malaysia, Iran, Jakarta, sampai beberapa daerah di Jawa Barat. Cara mainnya macam-macam, ada yang pakai jalur tol darat, ada juga yang ngandelin aplikasi maps sama medsos buat ngedarin barang haram.

Barang bukti yang disita pun nggak main-main. Ada hampir 11 kilo sabu, ratusan butir ekstasi, 14 kilo ganja, ribuan gram tembakau sintetis plus cairannya, bibit tembakau sintetis, ratusan ribu butir obat keras terbatas (OKT), sampai ribuan butir psikotropika.

Nggak cuma itu, polisi juga nemuin industri rumahan tembakau sintetis. Modusnya, pelaku beli tembakau lewat medsos, terus dicampur cairan narkotika dan alkohol. Setelah dikeringin, dijual dengan harga Rp50 ribu per setengah gram atau Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus yang nyolok terjadi di Bandung Kulon akhir Agustus. Tiga remaja, ALR (18), MNF (18), dan ABS (19), ditangkap bareng bukti tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, duit Rp1,3 juta hasil jualan, plus beberapa HP. Polisi juga lagi ngejar satu tersangka lain, inisial A, yang masuk DPO.

Di Cimahi Utara, akhir Agustus juga, dua orang lain ikut ditangkap: IAS alias Kunto dan MSA alias Edgar. Barang bukti mereka lumayan lengkap, mulai dari ganja, ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, sampai alat-alat produksi. Mereka ngaku beli cairan narkotika Rp12 juta, diolah jadi 300 gram tembakau sintetis, lalu dijual lagi dengan untung sekitar Rp30 juta.

Kombes Hendra tegasin, Polda Jabar nggak bakal kasih ruang buat para bandar dan pengedar narkoba. Polisi serius banget buat ngejaga anak muda biar nggak kecemplung ke jurang narkoba. Dia juga ngajak masyarakat ikut aktif kasih info kalau ada tanda-tanda peredaran barang haram di lingkungannya.

Para tersangka sekarang dijerat pasal berat dari UU Narkotika, dengan ancaman mulai dari seumur hidup sampai hukuman mati. Dendanya juga nggak kecil, minimal Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Bandung, 29 September 2025
Reporter: Heri Heryanto

Read More

Bupati Ciamis Deklarasi ODF, ASN Diminta Fokus Melayani

16 April 2026 - 07:18 WIB

Dandim 0612 Hadir di Pelepasan Jemaah Haji Tasikmalaya 2026

16 April 2026 - 05:09 WIB

Bupati Ciamis Ikut Musrenbang Jabar 2027 di Bandung

15 April 2026 - 11:42 WIB

Kecamatan Sobang Gelar LPPDes 2025, Desa Makin Transparan

14 April 2026 - 23:53 WIB

Pemasangan FO PT Wahana Tanpa APD Di Grand Metro Indihiang Tuai Kritik

14 April 2026 - 03:29 WIB

Trending on Berita