SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU — Kasus Dugaan Judi Kedai Golden jadi perbincangan setelah muncul laporan dari masyarakat soal aktivitas yang diduga praktik perjudian di beberapa kedai kopi. Informasi ini dihimpun pada Kamis, 12 Februari 2026, dari komunikasi pihak kepolisian, tim media, serta warga sekitar.
Sahabat, laporan yang beredar menyebut lokasi berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Warga menduga ada aktivitas penjualan permainan judi seperti sijie, capsaki, Kamboja, dan sap jie.
Laporan Warga Soal Dugaan Judi Kedai Golden
Sebelumnya, masyarakat bersama tim media sudah menyampaikan laporan terkait Dugaan Judi Kedai Golden ke aparat kepolisian setempat. Namun sampai laporan berkembang, belum terlihat adanya tindakan langsung di lapangan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Karena itu, warga berharap ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. Selain itu, warga juga berharap penanganan dugaan kasus ini bisa mendapat perhatian serius dari kepolisian tingkat provinsi.
Dirkrimsus Sebut Dugaan Kasus Akan Diteruskan
Perkembangan terbaru datang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi yang diterima lewat pesan WhatsApp pada Kamis (12/2/2026), pihak Dirkrimsus menyebut laporan terkait Dugaan Judi Kedai Golden akan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri.
Langkah ini dilakukan supaya aduan masyarakat bisa diproses sesuai kewenangan penanganan perkara. Harapannya, proses hukum bisa berjalan lebih jelas dan transparan.
Selain itu, warga berharap penanganan dugaan kasus ini bisa memberi efek jera jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat juga diharapkan tetap terjaga.
Saat ini, kasus Dugaan Judi Kedai Golden masih menunggu proses lanjutan dari kepolisian. Perkembangannya akan terus dipantau mengikuti proses hukum yang berjalan.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah






