SUARA SALIRA | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Kasus uang palsu Cipedes yang terbongkar di Kota Tasikmalaya mendapat perhatian dari Forum Silaturahmi Selasar Masjid Agung (FOSSMA), yang juga dikenal sebagai Forum Silaturahmi Solusi Masyarakat.
FOSSMA menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang berhasil mengungkap dugaan praktik pemalsuan uang di kawasan Cipedes. Pengungkapan tersebut dinilai penting karena peredaran uang palsu bisa merugikan masyarakat secara langsung.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap aktivitas yang diduga berlangsung di sebuah tempat percetakan berinisial AM. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mesin percetakan dan tumpukan uang yang diduga palsu serta siap diedarkan.
Bagi FOSSMA, pengungkapan tersebut bukan sekadar membongkar sebuah praktik ilegal. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari.
FOSSMA Apresiasi Pengungkapan Uang Palsu Cipedes
Ketua Umum FOSSMA, Drs. Dadang Abdul Fatah, M.M., menyampaikan dukungannya terhadap langkah kepolisian.
Ia didampingi Ust. Heryanto, S.H.I., M.H., serta Divisi Hukum FOSSMA, Dani Safari Effendi, S.H., S.E., M.M.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas kepolisian, khususnya Polres Tasikmalaya Kota, dalam membongkar kasus pemalsuan uang di kawasan Cipedes ini. Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat bawah yang rentan menjadi korban,” ujar Drs. Dadang Abdul Fatah, M.M.
FOSSMA berharap pengungkapan ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba menjalankan bisnis ilegal serupa.
Selain itu, penindakan yang tegas diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan uang di wilayah Tasikmalaya.
Uang Palsu Cipedes Bisa Berujung Hukuman Berat
Dari sisi hukum, FOSSMA juga menyoroti ancaman pidana bagi pihak yang terbukti terlibat dalam pemalsuan maupun peredaran uang palsu.
Divisi Hukum FOSSMA, Dani Safari Effendi, S.H., S.E., M.M., bersama Ust. Heryanto, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa perkara pemalsuan uang bukan persoalan ringan.
Ketentuan hukum di Indonesia mengatur ancaman pidana bagi orang yang sengaja membuat, memalsukan, menyimpan, maupun mengedarkan uang rupiah palsu.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai pemalsuan mata uang. Ada pula aturan yang mengatur tindakan mengedarkan atau membelanjakan uang yang diketahui palsu.
Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juga mengatur berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan rupiah palsu.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap sepele kasus semacam ini. Dampaknya bisa masuk ke berbagai lapisan masyarakat, terutama ketika uang palsu sudah beredar dalam transaksi sehari-hari.

FOSSMA Ingatkan Warga Soal Uang Palsu
Selain memberikan dukungan kepada kepolisian, FOSSMA juga mengajak masyarakat Tasikmalaya dan sekitarnya untuk lebih teliti ketika menerima uang tunai.
Apalagi, peredaran uang palsu bisa memanfaatkan situasi ketika transaksi sedang ramai. Kondisi tersebut dapat membuat orang kurang teliti memeriksa uang yang diterimanya.
Masyarakat bisa melakukan pemeriksaan sederhana dengan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Dilihat
Pertama, lihat dengan teliti tampilan uang. Perhatikan warna, gambar, benang pengaman, serta berbagai unsur keamanan yang terdapat pada uang rupiah.
Diraba
Selanjutnya, rabalah permukaan uang. Beberapa bagian uang rupiah memiliki tekstur yang dapat dikenali melalui sentuhan.
Diterawang
Terakhir, terawang uang ke arah cahaya. Cara ini bisa digunakan untuk melihat tanda air atau watermark serta unsur rectoverso pada uang rupiah.
Kalau mendapatkan uang yang diragukan keasliannya, jangan buru-buru digunakan kembali untuk berbelanja.
Masyarakat dapat meminta informasi dan pemeriksaan melalui Bank Indonesia atau melaporkannya kepada kepolisian setempat.
Warga Diminta Tetap Waspada
Kasus uang palsu Cipedes menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tetap penting, terutama saat melakukan transaksi tunai.
FOSSMA berharap pengungkapan kasus tersebut dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Penindakan juga diharapkan tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi mampu membongkar jaringan yang lebih luas apabila memang ditemukan keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, masyarakat juga punya peran penting. Ketelitian saat menerima uang bisa menjadi langkah sederhana untuk mencegah uang palsu kembali beredar.
Dengan kewaspadaan bersama dan penegakan hukum yang konsisten, peredaran uang palsu di Tasikmalaya diharapkan dapat ditekan.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah




