Bupati juga menyebut, dampak miras dan narkoba bisa memicu berbagai tindak kriminalitas dan penyimpangan sosial lainnya.
Bahkan, ia mengungkapkan sepanjang tahun 2025 terdapat puluhan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Ciamis.
Sebagai Ketua Forkopimda Kabupaten Ciamis, Herdiat memastikan pihaknya akan segera menggelar koordinasi bersama seluruh unsur Forkopimda.
“Insyaallah besok saya akan mengundang seluruh Forkopimda untuk membahas persoalan ini secara bersama-sama. Kalau niat kita sama untuk membersihkan Ciamis, maka semuanya harus bergerak bersama,” tegasnya.
Perbup Soal Miras dan Narkoba Akan Disiapkan
Dalam audiensi itu, Bupati juga meminta jajaran Sekretariat Daerah untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait penanganan minuman keras dan narkotika.
Menurutnya, langkah tersebut lebih cepat dibanding menunggu proses Peraturan Daerah (Perda) yang memerlukan waktu cukup panjang.
“Kalau Perda prosesnya bisa enam bulan sampai satu tahun. Maka kita dorong terlebih dahulu Perbup agar penanganannya bisa lebih cepat,” katanya.
Tak hanya itu, Bupati juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah memberikan izin resmi terkait peredaran minuman keras.
Ia bahkan meminta apabila ditemukan izin yang tidak sesuai aturan agar segera dievaluasi dan dicabut.
Penataan Alun-Alun Juga Jadi Pembahasan
Selain persoalan sosial, audiensi turut membahas penataan kawasan Alun-Alun dan Taman Reflesia di sekitar Masjid Agung Ciamis.
Bupati menjelaskan, kawasan tersebut berada di bawah dua kewenangan berbeda, yakni DKM Masjid Agung dan Pemerintah Daerah.
Meski begitu, berbagai masukan yang disampaikan akan segera dikomunikasikan, termasuk penguatan nuansa religius melalui tadarus dan murotal di kawasan tersebut.














