Lebih jauh lagi, kalau dokumen yang udah nggak berlaku itu tetap dipakai untuk ikut lelang, bisa kena Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara.
Dan kalau sampai terbukti ada pihak yang sengaja meloloskan, bisa masuk ke UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena sudah merugikan keuangan negara.
Dugaan Kongkalikong dan Proyek Aman Amanan
Yang bikin tanda tanya besar, bagaimana bisa perusahaan tanpa SBU aktif tetap menang proyek besar?
Forkorindo menduga ada rekayasa administrasi dan kongkalikong antara pejabat dan penyedia.
Dengan kata lain, proyeknya mungkin sudah “diamanin” sejak awal, walau dokumennya bermasalah.
Ancaman Sanksi Berat
Kalau dugaan ini terbukti, sanksinya nggak main-main:
- Untuk penyedia, bisa diblacklist selama dua tahun, kontraknya dibatalkan, dan uang muka harus dikembalikan.
- Untuk pejabat pengadaan, bisa kena sanksi disiplin berat sesuai PP 94 Tahun 2021, bahkan bisa diproses hukum kalau terbukti ikut bermain.
Forkorindo: Ini Merusak Sistem dan Mencoreng Integritas
Tohom Sinaga menegaskan bahwa kasus seperti ini bukan cuma soal proyek, tapi soal moral dan kejujuran dalam pemerintahan.
“Oknum-oknum seperti ini jelas pengkhianat bangsa. Mereka merusak sistem demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak














