Menu

Otomatis

Berita

Diduga Ada Main Mata di Lelang Proyek PUPR Karimun, CV. Prima Karya Utama Tetap Menang Meski SBU-nya Udah Mati

badge-check

Diduga Ada Main Mata di Lelang Proyek PUPR Karimun, CV. Prima Karya Utama Tetap Menang Meski SBU-nya Udah Mati Perbesar

SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Ada kabar yang lagi ramai dibahas nih, terutama soal proyek besar yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karimun. Katanya, ada dugaan permainan dalam proses lelang dua proyek penting: Pembangunan Asrama Polisi Kapling dan Mes Kejaksaan Negeri Karimun.

Proyek yang pakai dana hibah tahun 2025 itu dimenangkan oleh CV. Prima Karya Utama. Tapi anehnya, menurut data yang beredar, Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik perusahaan tersebut ternyata sudah dicabut alias nggak aktif lagi.

Data dari ASPEKNAS Konstruksi Mandiri (ASPEKNAS) menunjukkan bahwa ID Subklasifikasi perusahaan itu udah ditarik sebelum kontrak kerja ditandatangani. Tapi ajaibnya, proyek senilai miliaran rupiah tetap saja berjalan seperti nggak ada masalah.

Proyek Jalan Terus Meski Dokumen Sudah Nggak Sah

Berdasarkan informasi yang diterima Suara Salira, ada tiga proyek besar yang tetap dikontrak:

  • Revitalisasi Asrama Polisi Kapling Kecamatan Tebing senilai Rp 5,72 miliar, ditandatangani 17 Juni 2025.
  • Peningkatan Sarana dan Prasarana Polres Karimun senilai Rp 5,42 miliar, kontraknya keluar 26 Mei 2025.
  • Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Karimun senilai Rp 3,06 miliar, diteken 2 Juni 2025.

Padahal, kalau dicek di sistem LPJK, masa berlaku SBU perusahaan itu sudah lewat. Artinya, seharusnya nggak boleh lagi ikut tender, apalagi sampai menang.

Forkorindo Curiga Ada Permainan

Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom Sinaga, S.E., S.H., terang-terangan curiga ada permainan dalam proses ini. Ia menduga ada oknum di Dinas PUPR Karimun yang membantu meloloskan perusahaan tersebut supaya tetap jadi pemenang.

“Kalau SBU-nya aja udah dicabut, tapi masih bisa menang lelang, itu jelas ada yang nggak beres,” ujar Tohom Sinaga.

Bisa Masuk Ranah Hukum Serius

Menurut analisis Forkorindo, kasus ini bisa dikategorikan pelanggaran serius. Ada potensi melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur kalau penyedia jasa konstruksi wajib punya SBU aktif dan sah. Kalau itu dilanggar, maka tender otomatis batal secara hukum.

Read More

Sekda Ciamis Harap PEPABRI Jadi Inspirasi Generasi Muda

5 Aug 2026 - 07:13 WIB

Sekda Ciamis Harap PEPABRI Jadi Inspirasi Generasi Muda

Kesbangpol Kota Tasikmalaya Apresiasi Kiprah Buah Batu Corps

3 Aug 2026 - 09:38 WIB

Kesbangpol Kota Tasikmalaya Apresiasi Kiprah Buah Batu Corps

Sumur Bor TMMD Ke-129 Jadi Andalan Warga Parungponteng

31 Jul 2026 - 14:48 WIB

Sumur Bor TMMD Ke-129 Jadi Andalan Warga Parungponteng

Di Tengah TMMD, Satgas Kodim 0612 Masih Sempat Bantu Petani

30 Jul 2026 - 17:04 WIB

Di Tengah TMMD, Satgas Kodim 0612 Masih Sempat Bantu Petani

Dana Desa 2026 Bantu Percantik Jalan Desa Blangkahan

28 Jul 2026 - 13:45 WIB

Dana Desa 2026 Bantu Percantik Jalan Desa Blangkahan
Trending on Berita