SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Dugaan impor ilegal Ahong di Karimun kembali ramai dibicarakan. Informasi ini mencuat berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan oleh pegiat media sosial, Jonri VH. Pada liputan yang dilakukan (06/02/2026), Jonri secara terbuka meminta Aparat Penegak Hukum atau APH untuk segera turun tangan.
Menurut Jonri, aktivitas impor tanpa dokumen resmi diduga terjadi di sebuah gudang yang berada di kawasan Pantai Imam Baran, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial Ahong.
Dugaan Impor Ilegal Ahong Jadi Sorotan
Dugaan impor ilegal Ahong ini dinilai sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, aktivitas bongkar muat barang dan buah impor disebut kerap terlihat di lokasi gudang tersebut. Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar karena diduga melanggar aturan.
“bahwa menurut investigasi yg di lakukan bahwa penyeludupan terbesar di karimun adalah Ahg yang hingga kini belum tersentuh hukum sampai saat ini” ujar Jonri.
Pernyataan tersebut memperkuat desakan agar APH tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Temuan Tim Media Di Lokasi Gudang
Saat tim media mendatangi lokasi gudang di Pantai Imam, suasana mendadak berubah. Beberapa karyawan yang berada di lokasi disebut langsung menutup gudang. Tindakan itu diduga dilakukan karena khawatir aktivitas di dalam gudang terlihat oleh tim media.
Hal ini semakin memunculkan dugaan bahwa gudang tersebut menyimpan barang-barang impor yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Dampak Serius Bagi UMKM Lokal
Jonri juga menyoroti dampak besar dari dugaan impor ilegal Ahong terhadap perekonomian lokal. Masuknya barang impor tanpa izin dinilai bisa menghancurkan pasar UMKM Karimun yang selama ini berjuang bersaing secara sehat.










