Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam surat yang beredar.
Warga Menunggu Penjelasan Resmi
Munculnya klaim tanah ini membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya mengenai status hukum lahan yang selama ini digunakan untuk kepentingan desa.
Banyak warga berharap persoalan ini diselesaikan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berwenang. Selain itu, kajian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, hingga ahli sejarah dan pertanahan dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi dan pejabat, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Barat, Bupati Ciamis, hingga Camat Cikoneng.
Sampai berita ini ditulis pada 24 Juni 2026, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Margaluyu maupun instansi terkait mengenai langkah lanjutan atas surat klaim tersebut.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari para pihak agar status lahan yang menjadi objek sengketa dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah














