SUARA SALIRA | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Kesultanan Cirebon mengklaim tanah di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Klaim tersebut mencuat setelah Pemerintah Desa Margaluyu menerima surat resmi yang berisi permintaan agar pengelolaan lahan tertentu dikembalikan kepada pihak Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon.
Surat itu tertanggal 18 Juni 2026 dan kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Pasalnya, lahan yang dimaksud saat ini digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa.
Dalam surat tersebut, pihak yang mengatasnamakan Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon menjelaskan bahwa klaim mereka didasarkan pada sejumlah dokumen lama. Di antaranya Peta Rincik Tahun 1811, Peta Rincik Tahun 1857, serta Surat Keputusan Residen Cirebon Tahun 1937.
Kesultanan Sebut Ada Riwayat Historis
Menurut isi surat, sebagian wilayah yang saat ini masuk Desa Margaluyu memiliki keterkaitan sejarah dengan wilayah Kesultanan Cirebon.
Ada dua bidang tanah yang disebut dalam surat tersebut, yakni lahan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 dan SHP Nomor 17. Kedua lahan itu disebut sedang digunakan oleh Pemerintah Desa Margaluyu.
Pihak Kesultanan menyatakan bahwa berdasarkan dokumen dan informasi yang mereka miliki, tanah tersebut tidak pernah dilekatkan hak atas tanah dalam bentuk apa pun. Karena itu, mereka meminta agar status tanah tersebut ditinjau kembali sesuai aturan yang berlaku.
Musyawarah Jadi Pilihan Utama
Meski menyampaikan klaim, pihak Kesultanan mengaku lebih mengutamakan penyelesaian melalui dialog dan musyawarah.
Mereka berharap komunikasi dengan Pemerintah Desa Margaluyu bisa dilakukan secara terbuka sehingga ditemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,”







