FRN DPW Kepri juga menemukan adanya perbedaan gambar peta hutan lindung antara data awal yang mereka pelajari dengan peta hasil penunjukan dari pihak instansi kehutanan. Perbedaan inilah yang kemudian mendorong FRN kembali mengirimkan surat lanjutan pada Desember 2025, meminta penjelasan soal dasar perubahan peta sekaligus mendesak adanya tindakan nyata terhadap tambang ilegal.
Sayangnya, hingga berita ini disiarkan, baik pihak BPKH Wilayah XII Tanjungpinang maupun DLHK Provinsi Kepri belum memberikan penjelasan resmi. Sikap diam ini justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi warga di lapangan, FRN DPW Kepri mencium adanya dugaan praktik tidak sehat antara pelaku tambang pasir ilegal dengan oknum tertentu. Dugaan ini menguat karena aktivitas tambang masih berlangsung tanpa penindakan hukum yang jelas.
Atas kondisi tersebut, FRN DPW Kepri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, khususnya Pimpinan KPK Setyo Budiyanto, untuk turun tangan dan memeriksa kinerja para pejabat kehutanan terkait pengawasan Hutan Lindung Nongsa Batam.
Sebagai pengingat, Sahabat, aturan di Indonesia dengan tegas melarang aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan diperkuat oleh aturan perlindungan lingkungan hidup demi menjaga keseimbangan alam dan keselamatan masyarakat.
Edward Simanjuntak














