Close Menu
Suara SaliraSuara Salira
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
  • Kontak
What's Hot

Cara Membangun Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Rumah

October 15, 2026

235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

October 14, 2026

Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

October 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Thursday, October 15
Suara SaliraSuara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Home
  • Berita

    235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

    October 14, 2026

    Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

    October 14, 2026

    HUT Ke-81 OKI, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi

    October 12, 2026

    ORADO Tasikmalaya Raih Juara 2 di Turnamen Bandung 2026

    October 12, 2026

    Polres Tasikmalaya Kota Bantu Air Bersih untuk Santri Miftahul Huda

    October 9, 2026
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
Suara SaliraSuara Salira
Home » Tambang Pasir Diduga Masuk Hutan Lindung Nongsa Batam
Berita

Tambang Pasir Diduga Masuk Hutan Lindung Nongsa Batam

Suara SaliraSuara SaliraJanuary 19, 20263 Mins Read
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Jika Sahabat berkenan dan memiliki keikhlasan, mari bersama mendukung Suara Salira agar tetap dapat menghadirkan berita, informasi, karya jurnalistik, serta menemani pendengar melalui Radio Internet 24 Jam “100 Persen Nostalgia”. Setiap bentuk dukungan, sekecil apa pun dan sesuai kemampuan serta keikhlasan Sahabat, sangat berarti bagi keberlanjutan Suara Salira untuk terus berkarya dan hadir di tengah masyarakat. Klik di sini untuk memberikan dukungan kepada Suara Salira. Terima kasih atas kepercayaan, perhatian, dan dukungan Sahabat selama ini.

SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Sahabat, polemik soal Hutan Lindung Nongsa, Batam, sampai hari ini masih menyisakan banyak tanda tanya. Perhatian publik tertuju pada Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617, yang disebut-sebut mengalami perubahan gambar setelah muncul pertanyaan soal delapan titik koordinat yang diduga masuk kawasan lindung.

Masalah ini menyeret tiga instansi yang seharusnya bertugas menjaga dan mengawasi kawasan hutan lindung, yakni KPHL Unit II Batam, DLHK Provinsi Kepulauan Riau, dan BPKH Wilayah XII Tanjungpinang. Namun ketika ditanya soal pemasangan plang bertuliskan “Hutan Lindung” di kawasan Nongsa, jawaban dari masing-masing instansi justru berbeda-beda.

Kepala KPHL Unit II Batam menyebut pemasangan plang merupakan kewenangan BPKH Wilayah XII Tanjungpinang. Di sisi lain, pihak DLHK Provinsi Kepri justru menyampaikan bahwa plang tersebut dipasang oleh KPHL Unit II Batam. Kondisi ini terungkap saat dikonfirmasi pada Minggu, 18 Januari 2026, yang juga menjadi tanggal liputan lapangan.

Sahabat, persoalan ini bermula sejak Agustus 2025, saat Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara atau FRN DPW Kepri mengirimkan surat resmi ke BPKH Wilayah XII Tanjungpinang. Dalam surat tersebut, FRN menyampaikan temuan adanya aktivitas tambang tanah dan pasir di delapan titik koordinat yang diduga masuk kawasan hutan lindung berdasarkan peta resmi.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 22 Agustus 2025, BPKH Wilayah XII Tanjungpinang membalas surat tersebut. Isinya menyebut hanya satu titik koordinat yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung dan terdapat aktivitas tambang pasir ilegal. Namun hingga kini, aktivitas tambang yang dimaksud masih berjalan dan belum terlihat adanya penindakan tegas.

FRN DPW Kepri juga menemukan adanya perbedaan gambar peta hutan lindung antara data awal yang mereka pelajari dengan peta hasil penunjukan dari pihak instansi kehutanan. Perbedaan inilah yang kemudian mendorong FRN kembali mengirimkan surat lanjutan pada Desember 2025, meminta penjelasan soal dasar perubahan peta sekaligus mendesak adanya tindakan nyata terhadap tambang ilegal.

Sayangnya, hingga berita ini disiarkan, baik pihak BPKH Wilayah XII Tanjungpinang maupun DLHK Provinsi Kepri belum memberikan penjelasan resmi. Sikap diam ini justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi warga di lapangan, FRN DPW Kepri mencium adanya dugaan praktik tidak sehat antara pelaku tambang pasir ilegal dengan oknum tertentu. Dugaan ini menguat karena aktivitas tambang masih berlangsung tanpa penindakan hukum yang jelas.

Atas kondisi tersebut, FRN DPW Kepri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, khususnya Pimpinan KPK Setyo Budiyanto, untuk turun tangan dan memeriksa kinerja para pejabat kehutanan terkait pengawasan Hutan Lindung Nongsa Batam.

Sebagai pengingat, Sahabat, aturan di Indonesia dengan tegas melarang aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan diperkuat oleh aturan perlindungan lingkungan hidup demi menjaga keseimbangan alam dan keselamatan masyarakat.

Edward Simanjuntak

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

October 14, 2026

Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

October 14, 2026

HUT Ke-81 OKI, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi

October 12, 2026
Postingan Terbaru

Shalat Istisqo Ciamis, Ribuan Warga Berdoa Minta Hujan

October 8, 20266 Views

HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya, Sinergi Makin Kuat

October 5, 20263 Views

Maman Royandi Ajak Pelajar Bangga Pakai Batik

October 2, 20265 Views

Peringatan 1 Oktober, Kodim 0612 Tekankan Arti Persatuan

October 1, 20266 Views

Kabid SD OKI Jawab Tuduhan Pungli di Dinas Pendidikan

September 30, 202670 Views

450 Warga Sukarame Dapat Bantuan Air Bersih TNI

September 29, 20265 Views
Suara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Tentang Kami
  • Legalitas
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Prinsip
  • Online
  • Iklan
  • Kontak
© 2026 SUARA SALIRA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.