“Harapan saya, KDM hadir sendiri dalam persidangan agar jelas bagi masyarakat apa sebenarnya duduk perkaranya. Klien kami sedang memperjuangkan usaha penghijauan, dan kelanjutan hal ini sangat bergantung pada kehadiran serta penjelasan dari pihak KDM,” tambahnya.
Di sisi lain, sidang perdana ini juga dihadiri oleh pemilik Kedai Durian Kujang, H. Wahyu. Ia menyampaikan pandangannya dengan nada optimistis meski sidang belum masuk ke pokok perkara.
“Sampurasun, para sahabat semua. Alhamdulillah, hari ini sidang perdana telah selesai. Meskipun Bapak Aing (KDM) tidak hadir, namun perwakilan dari pihak lain, seperti Bupati Ciamis (Bapak Herdiat Sunarya) dan Camat Cikoneng, sudah ada yang mewakili,” kata H. Wahyu.
H. Wahyu mengaku cukup puas dengan sikap majelis hakim yang menilai perkara ini layak untuk dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi mendapatkan rasa keadilan atas usaha yang telah ia jalani, termasuk program penghijauan yang selama ini disosialisasikan dan dijalankan di kawasan hutan Jawa Barat.
“Harapan saya di sidang kedua nanti, Bapak Aing bisa hadir langsung untuk memenuhi gugatan kami. Ini demi keadilan bagi kami,” pungkasnya sambil mengacungkan jempol sebagai simbol keyakinan.
Kasus sengketa tanah sewa Durian Kujang yang kini menjadi perhatian publik Ciamis ini menunggu apakah Gubernur Jawa Barat akan memenuhi panggilan selanjutnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, atau polemik ini kembali berlanjut tanpa arah dan kepastian hukum.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah














