SUARA SALIRA | KOTA BANDUNG, JAWA BARAT – Proses gugatan hukum kasus sengketa tanah sewa Durian Kujang Ciamis yang menyeret nama Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, sebagai tergugat 4, kini mulai bergulir memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin siang (02/02/2026).
Usai sidang, Advokat Ramadhaniel S. Daulay, S.H., dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners Lubis, menyampaikan keterangan pers terkait jalannya persidangan. Ia menjelaskan bahwa sidang awal ini masih bersifat administratif, termasuk pengecekan kelengkapan berkas sebagai syarat menuju tahap mediasi dan persidangan lanjutan.
Namun, ada satu hal yang cukup disorot dalam sidang perdana yang tadinya akan diagendakan untuk proses mediasi. Sosok yang dikenal dengan sapaan KDM tidak tampak hadir, bahkan tanpa kuasa hukum, di ruang sidang.
Dalam kasus sengketa tanah sewa ini, Daulay mengharapkan kehadiran para tergugat agar proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Namun, saudara Herlan, Kepala Desa Margaluyu, Ciamis, sebagai tergugat 1; tergugat 2 Camat Cikoneng; tergugat 3 Bupati Ciamis; serta Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat 4, tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.

Menurut Ramadhaniel, ketidakhadiran KDM membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda proses persidangan hingga pekan depan.
“Agenda hari ini hanya pembukaan persidangan dan pengecekan kelengkapan berkas untuk tahap selanjutnya. Namun, karena KDM tidak hadir hari ini—entah apa sebabnya, saya kurang tahu—sidang ditunda hingga satu minggu ke depan, tepatnya tanggal 09 Februari 2026,” ujar Ramadhaniel dengan tegas.
Ia menambahkan, majelis hakim berharap pihak tergugat dapat hadir langsung atau setidaknya diwakili kuasa hukum agar perkara ini bisa berjalan dengan jelas dan transparan di mata publik.






