SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Sahabat, Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bengkong. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut mulai ditangani setelah laporan polisi dibuat pada Kamis, 8 Januari 2026. Sementara peristiwa dugaan persetubuhan ini sendiri diketahui terjadi pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di salah satu tempat karaoke keluarga yang ada di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pelapor dalam kasus ini merupakan seorang perempuan berinisial K. Ia melaporkan kejadian tersebut setelah menerima informasi dari anak keduanya, lalu menanyakan langsung kepada korban. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N. Sementara terduga pelaku berinisial R, juga masih berusia 15 tahun dan sama-sama tergolong anak di bawah umur.

Dari keterangan awal yang diperoleh polisi, korban mengaku dugaan perbuatan tersebut telah terjadi lebih dari satu kali. Kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga tersebut. Akibat peristiwa ini, korban mengalami tekanan dan trauma secara psikologis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pendalaman keterangan pelapor dan korban, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pada hari yang sama, Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan anak yang diduga sebagai terlapor berinisial R di wilayah Bengkong. Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.






