SUARA SALIRA | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Ada kabar membanggakan dari Kabupaten Ciamis. Kampung Zakat Sindangrasa kini resmi hadir dan menjadi kelurahan pertama di Ciamis yang menyandang status sebagai Kampung Zakat.
Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada Selasa, 30 Juni 2026, di halaman Kantor Kelurahan Sindangrasa. Suasana berlangsung meriah dengan penabuhan bedug dan pelepasan balon udara sebagai simbol dimulainya program tersebut.
Acara ini juga dihadiri jajaran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, para Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kepala desa se-Kecamatan Ciamis, serta tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Herdiat Yakin Zakat Bisa Jadi Kekuatan Besar
Dalam sambutannya, Herdiat mengatakan kalau Kabupaten Ciamis sebenarnya punya potensi yang sangat besar untuk terus berkembang. Menurutnya, kekuatan itu bukan hanya berasal dari sumber daya daerah, tetapi juga dari semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat.
Karena itu, ia berharap pengelolaan zakat bisa terus ditingkatkan agar makin profesional, terbuka, dan dipercaya oleh masyarakat.
“Potensi Ciamis sangat besar jika mampu kita optimalkan, khususnya melalui zakat. Yang paling utama adalah membangun kepercayaan masyarakat dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan terukur,” ujarnya.
Herdiat juga mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal Kabupaten Ciamis masih terbatas. Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ciamis saat ini masih berada di urutan ke-24 dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Menurutnya, bila masyarakat semakin sadar menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga yang terpercaya, dana yang terkumpul setiap tahun bisa memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah.







