SUARA SALIRA | KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — DPD GMNI Sumatera Utara ikut menyoroti tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurut mereka, ada hal penting yang perlu jadi perhatian publik, terutama soal rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Sorotan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD GMNI Sumut, Berry Sitohang, kepada Suara Salira pada Senin, 27 April 2026.
Berry mengatakan, persoalan dalam kasus ini bukan hanya soal berat atau ringannya hukuman. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana prinsip proporsionalitas diterapkan dalam proses hukum.
“Ini bukan sekadar soal tinggi-rendah hukuman, tapi soal apakah penegakan hukum kita masih berpijak pada prinsip proporsionalitas,” ujar Berry kepada Suara Salira, Senin, 27 April 2026.
Pertanyakan Beban Tuntutan dalam Kasus Kolektif
Menurut Berry, kasus pengadaan Chromebook melibatkan banyak pihak dan keputusan bersama. Karena itu, ia menilai publik wajar jika mempertanyakan alasan tuntutan paling berat justru diarahkan kepada satu orang saja.
“Dalam kasus kolektif, tidak logis jika beban paling berat terpusat pada satu orang. Publik berhak bertanya, apakah rantai pengambilan keputusan sudah dibaca secara utuh atau justru disederhanakan secara selektif,” katanya.
Selain itu, Berry juga mengingatkan agar kebijakan publik tidak mudah dibawa ke ranah pidana tanpa melihat konteks yang lebih luas. Sebab, kondisi itu bisa membuat para pejabat atau birokrat takut mengambil keputusan.
“Jika kebijakan publik dipidanakan tanpa konteks yang memadai, maka yang lahir adalah birokrasi yang takut mengambil keputusan. Ini berbahaya bagi tata kelola negara,” tegasnya.
Singgung Peran Kejaksaan dan Rasa Keadilan
Dalam keterangannya, Berry juga menyinggung pandangan Antonio Gramsci terkait hukum dan kekuasaan. Ia menilai hukum bisa kehilangan makna jika tidak dibarengi rasa keadilan yang seimbang.
“Karena itu, Kejaksaan tidak cukup hanya berpegang pada prosedur. Publik menuntut jawaban yang lebih mendasar: di mana letak keadilan dalam tuntutan ini?” ujar Berry.
DPD GMNI Sumut menilai kasus ini bukan hanya soal satu perkara hukum semata. Lebih dari itu, persoalan ini juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Jika hukum kehilangan proporsionalitas, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tapi legitimasi hukum itu sendiri,” tutupnya.
Reporter: Andrian
Editor: P. Pirmansyah






