Close Menu
Suara SaliraSuara Salira
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
  • Kontak
What's Hot

Muskab PWRI Ciamis, Herdiat Ajak Anggota Makin Kompak

October 21, 2026

Cara Membangun Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Rumah

October 15, 2026

235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

October 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Thursday, October 22
Suara SaliraSuara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Home
  • Berita

    Muskab PWRI Ciamis, Herdiat Ajak Anggota Makin Kompak

    October 21, 2026

    235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

    October 14, 2026

    Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

    October 14, 2026

    HUT Ke-81 OKI, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi

    October 12, 2026

    ORADO Tasikmalaya Raih Juara 2 di Turnamen Bandung 2026

    October 12, 2026
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
Suara SaliraSuara Salira
Home » Gerak Cepat! Polres Ciamis Bekuk Pasangan Muda Pembuang Bayi di Panawangan
Berita

Gerak Cepat! Polres Ciamis Bekuk Pasangan Muda Pembuang Bayi di Panawangan

Suara SaliraSuara SaliraOctober 29, 20253 Mins Read
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Jika Sahabat berkenan dan memiliki keikhlasan, mari bersama mendukung Suara Salira agar tetap dapat menghadirkan berita, informasi, karya jurnalistik, serta menemani pendengar melalui Radio Internet 24 Jam “100 Persen Nostalgia”. Setiap bentuk dukungan, sekecil apa pun dan sesuai kemampuan serta keikhlasan Sahabat, sangat berarti bagi keberlanjutan Suara Salira untuk terus berkarya dan hadir di tengah masyarakat. Klik di sini untuk memberikan dukungan kepada Suara Salira. Terima kasih atas kepercayaan, perhatian, dan dukungan Sahabat selama ini.

SUARA SALIRA | KAB. CIAMIS – Aksi cepat dan tegas ditunjukkan jajaran Polres Ciamis. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang bikin heboh warga Panawangan. Dua pelaku yang ternyata sepasang kekasih akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti. Rabu, 29 Oktober 2025

Ditemukan di Depan Mushola, Bayi Masih Hidup

Kejadian ini bermula pada Sabtu pagi (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Warga Dusun Cigobang, Desa Panawangan, dikejutkan dengan penemuan bayi mungil berusia dua hari di dalam kardus di depan Mushola Al-Ibrahim.
Bayi itu masih hidup, dibungkus kain dan diletakkan begitu saja di pinggir jalan. Warga langsung melapor ke Polsek Panawangan, dan tak butuh waktu lama polisi turun tangan bersama tim dari Sat Reskrim Polres Ciamis.

Dari hasil penyelidikan cepat, polisi menemukan titik terang. Dua orang muda berinisial ARR (20) dan NPW (20) yang sama-sama berasal dari Kawali, Ciamis, akhirnya ditetapkan sebagai pelaku. Keduanya juga bekerja di satu perusahaan di wilayah Majalengka. Mereka resmi jadi tersangka pada 18 Oktober 2025 dan langsung ditahan sehari setelahnya.

Malu Hamil di Luar Nikah, Akhirnya Bayi Dibuang

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra menjelaskan kronologi hubungan kedua pelaku ini.
“Mereka pacaran sejak Agustus 2024, satu tempat kerja, satu kosan juga dekat. Karena sering ketemu, akhirnya hubungan mereka kebablasan. Sampai akhirnya NPW hamil Februari 2025,” kata Kapolres.

Takut ketahuan keluarga, NPW menutupi kehamilannya dan pindah ke kos di Baregbeg, Ciamis. Bayi perempuan itu lahir pada 2 Oktober 2025 di sebuah praktik bidan.
Sehari setelah melahirkan, keduanya bingung. Rasa panik dan malu karena belum menikah membuat mereka nekat mengambil keputusan tragis.
“ARR yang menyarankan untuk membuang bayi itu karena takut ketahuan,” lanjut Kapolres.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya berkeliling naik motor dan akhirnya berhenti di depan Mushola Al-Ibrahim. Di sana, bayi kecil itu ditaruh dalam kardus air mineral dan ditinggalkan begitu saja.

Barang Bukti Lengkap, Pasangan Langsung Ditahan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

  • Kardus air mineral
  • Kain parnel
  • Jaket hoodie bertuliskan “Humble”
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP.
Ancaman hukumannya cukup berat — maksimal 5 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp100 juta.

Dinikahkan oleh Polisi, Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski proses hukum terus berlanjut, Kapolres Ciamis menunjukkan langkah humanis.
“Karena bayi masih hidup dan butuh kejelasan status, kami tawarkan agar kedua pelaku dinikahkan. Syukurlah mereka bersedia,” ujar Kapolres Hidayatullah.

Langkah ini diharapkan bisa memberi kejelasan bagi masa depan sang bayi, walau keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Muskab PWRI Ciamis, Herdiat Ajak Anggota Makin Kompak

October 21, 2026

235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

October 14, 2026

Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

October 14, 2026
Postingan Terbaru

Persit Kodim 0612 Tasikmalaya Ajak Anggota Jaga Keharmonisan

October 9, 20262 Views

Shalat Istisqo Ciamis, Ribuan Warga Berdoa Minta Hujan

October 8, 20266 Views

HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya, Sinergi Makin Kuat

October 5, 20263 Views

Maman Royandi Ajak Pelajar Bangga Pakai Batik

October 2, 20265 Views

Peringatan 1 Oktober, Kodim 0612 Tekankan Arti Persatuan

October 1, 20267 Views

Kabid SD OKI Jawab Tuduhan Pungli di Dinas Pendidikan

September 30, 202670 Views
Suara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Tentang Kami
  • Legalitas
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Prinsip
  • Online
  • Iklan
  • Kontak
© 2026 SUARA SALIRA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.