Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya berkeliling naik motor dan akhirnya berhenti di depan Mushola Al-Ibrahim. Di sana, bayi kecil itu ditaruh dalam kardus air mineral dan ditinggalkan begitu saja.
Barang Bukti Lengkap, Pasangan Langsung Ditahan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
- Kardus air mineral
- Kain parnel
- Jaket hoodie bertuliskan “Humble”
- Satu unit sepeda motor Honda Vario
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP.
Ancaman hukumannya cukup berat — maksimal 5 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Dinikahkan oleh Polisi, Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski proses hukum terus berlanjut, Kapolres Ciamis menunjukkan langkah humanis.
“Karena bayi masih hidup dan butuh kejelasan status, kami tawarkan agar kedua pelaku dinikahkan. Syukurlah mereka bersedia,” ujar Kapolres Hidayatullah.
Langkah ini diharapkan bisa memberi kejelasan bagi masa depan sang bayi, walau keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto










