Menu

Otomatis

Berita

Forkorindo laporkan PUPR Karimun ke Kejati Kepri, diduga ada kejanggalan dalam lelang proyek

badge-check

Forkorindo laporkan PUPR Karimun ke Kejati Kepri, diduga ada kejanggalan dalam lelang proyek Perbesar

SUARA SALIRA – KAB. KARIMUN — Tanggal 13 November 2025 jadi moment penting buat LSM Forkorindo. Mereka resmi mendatangi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun. Intinya, Forkorindo menduga ada yang nggak beres dalam proses lelang beberapa proyek besar yang dananya mencapai miliaran rupiah.

Nah, proyek yang disorot itu ada tiga dan semuanya masuk kategori kegiatan strategis Tahun Anggaran 2025, yaitu:

  • Revitalisasi Asrama Polisi Kavling Kecamatan Tebing senilai Rp 5.729.185.871.
  • Peningkatan Sarana dan Prasarana di lingkungan Polres Karimun sebesar Rp 5.423.814.725.
  • Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Karimun senilai Rp 3.064.027.116.

Menurut Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, SE, SH, MM, yang datang bersama Ketua DPD Forkorindo Kepri Pardamean Simangunsong, mereka menemukan dugaan pelanggaran dalam proses e-purchasing. Masalahnya, pemenang lelang, yaitu CV. Prima Karya Utama, disebut-sebut sudah nggak punya legalitas anggota badan usaha karena datanya dicabut oleh ASPEKNAS Konstruksi Mandiri.

“Yang bikin aneh, statusnya udah dicabut tapi kok tetap menang lelang? Ini jelas ada yang nggak pas,” kata Tohom.

Sebelumnya Forkorindo juga sudah mencoba komunikasi baik-baik lewat surat klarifikasi bernomor 780/XXVII/KT-KRM/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/X/2025. Surat itu ditujukan ke KPA, PPK, dan PPTK di lingkungan Dinas PUPR Karimun. Tapi karena tidak digubris, Forkorindo memutuskan untuk melangkah lebih jauh dengan membuat laporan resmi ke Kejati Kepri. Laporan itu teregister dengan nomor 800/XXVII/BKS/LAPORAN-TDP/DPP-FORKORINDO/XI/2025.

Tohom menjelaskan kalau dugaan penyimpangan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ada potensi besar kerugian negara. Ditambah lagi, kalau ada gratifikasi atau pengaruh pihak tertentu dalam pemeriksaan proyek, maka bisa masuk kategori pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 5, 12, dan 13 UU Tipikor.

Read More

Dana Desa 2026 Bantu Percantik Jalan Desa Blangkahan

28 Jul 2026 - 13:45 WIB

Dana Desa 2026 Bantu Percantik Jalan Desa Blangkahan

Satgas TMMD Ke-129 Bantu Pemakaman Warga, Bukti TNI Selalu Hadir

25 Jul 2026 - 21:53 WIB

Satgas TMMD Ke-129 Bantu Pemakaman Warga, Bukti TNI Selalu Hadir

Bupati Herdiat dan Rektor Baru Unigal Kompak Bangun Ciamis

24 Jul 2026 - 07:23 WIB

Bupati Herdiat dan Rektor Baru Unigal Kompak Bangun Ciamis

Ketua Persit Kodim 0612 Tasikmalaya Ajak Anggota Jaga Keluarga

22 Jul 2026 - 05:53 WIB

Ketua Persit Kodim 0612 Tasikmalaya Ajak Anggota Jaga Keluarga

TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Satukan TNI, Polri, dan Warga Bangun TPT

19 Jul 2026 - 06:55 WIB

TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Satukan TNI, Polri, dan Warga Bangun TPT
Trending on Berita