Close Menu
Suara SaliraSuara Salira
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
  • Kontak
What's Hot

Bangunan Liar Pasirlayung Ditertibkan, Pedagang Tetap Jualan

October 29, 2026

Meriah! Pawai Jampana Warnai HUT ke-216 Kota Bandung

October 24, 2026

Internet Rakyat Ancam Dominasi IndiHome? Ini Faktanya

October 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Thursday, October 29
Suara SaliraSuara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Home
  • Berita

    Bangunan Liar Pasirlayung Ditertibkan, Pedagang Tetap Jualan

    October 29, 2026

    Meriah! Pawai Jampana Warnai HUT ke-216 Kota Bandung

    October 24, 2026

    Santri Ciamis Didorong Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan

    October 22, 2026

    Muskab PWRI Ciamis, Herdiat Ajak Anggota Makin Kompak

    October 21, 2026

    235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

    October 14, 2026
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
Suara SaliraSuara Salira
Home » Bangunan Liar Pasirlayung Ditertibkan, Pedagang Tetap Jualan
Berita

Bangunan Liar Pasirlayung Ditertibkan, Pedagang Tetap Jualan

Suara SaliraSuara SaliraOctober 29, 20262 Mins Read
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

SUARA SALIRA | KOTA BANDUNG, JAWA BARAT – Penertiban bangunan liar Pasirlayung, Kota Bandung, mulai dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Petugas dari Kecamatan Cibeunying Kidul turun langsung ke Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Pasirlayung, untuk menertibkan bangunan yang berdiri di area tersebut.

Dalam kegiatan ini, pemilik bangunan diminta membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, warga tidak perlu khawatir karena petugas juga siap membantu proses pembongkaran, terutama untuk bangunan yang sudah permanen.

Langkah ini dilakukan agar kawasan lebih tertata, lingkungan lebih rapi, dan saluran air bisa diperbaiki. Selain itu, pemerintah ingin memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Pembongkaran Dilakukan Bertahap

Pemerintah Kecamatan Cibeunying Kidul memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Bagi warga yang belum melaksanakan pembongkaran, petugas akan memberikan surat peringatan secara bertahap.

Peringatan dimulai dari SP1, kemudian SP2 jika bangunan masih belum dibongkar. Apabila pemilik tetap tidak menindaklanjutinya, SP3 akan diberikan sebelum aparat melakukan pembongkaran secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Cibeunying Kidul, Edi Purwadi, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Dukungan berupa satu unit kendaraan beko dan satu unit kendaraan truk juga dikerahkan untuk membantu proses penertiban.

Pedagang Masih Bisa Berjualan, Asal Tertib

Meski ada penertiban, warga yang masih ingin berjualan tetap mendapat kesempatan. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.

Tempat berjualan tidak boleh permanen. Pedagang juga tidak diperbolehkan menggunakan trotoar maupun area di atas selokan sebagai tempat berjualan.

Selain itu, kebersihan harus tetap dijaga. Pedagang wajib menerapkan prinsip datang dalam kondisi bersih dan pulang tanpa meninggalkan sampah.

Tempat berjualan juga tidak boleh disewakan, apalagi diperjualbelikan. Waktu penggunaannya pun dibatasi, yaitu tidak boleh lebih dari 12 jam.

Dengan aturan tersebut, masyarakat masih bisa menjalankan usaha, tetapi tetap harus memperhatikan ketertiban dan kepentingan bersama.

Penertiban Libatkan Aparat dan Petugas Wilayah

Kegiatan penertiban bangunan liar Pasirlayung ini melibatkan berbagai unsur kewilayahan. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cibeunying Kidul, Sekretaris Kecamatan, Lurah Pasirlayung, Kepala Seksi Pemerintahan, unsur Polsek, Babinsa, Linmas, ketua RW, ketua RT, serta petugas DSDABM.

Pemerintah berharap penertiban ini tidak hanya membuat kawasan terlihat lebih rapi, tetapi juga membantu memperbaiki saluran air dan menjaga fungsi fasilitas umum.

Ke depan, penataan akan dilanjutkan ke area lain yang membutuhkan penertiban. Warga pun diharapkan bisa bekerja sama dengan petugas agar prosesnya berjalan lancar.

Jadi, buat warga yang masih ingin berjualan di kawasan Pasirlayung, kesempatan tetap ada. Yang penting, jangan membangun tempat usaha secara permanen, jangan menggunakan trotoar atau selokan, jaga kebersihan, dan patuhi batas waktu yang sudah ditentukan.

Reporter: Kuswandi
Editor: P. Pirmansyah

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Meriah! Pawai Jampana Warnai HUT ke-216 Kota Bandung

October 24, 2026

Internet Rakyat Ancam Dominasi IndiHome? Ini Faktanya

October 23, 2026

Santri Ciamis Didorong Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan

October 22, 2026
Postingan Terbaru

ORADO Tasikmalaya Raih Juara 2 di Turnamen Bandung 2026

October 12, 20263 Views

Polres Tasikmalaya Kota Bantu Air Bersih untuk Santri Miftahul Huda

October 9, 20263 Views

Persit Kodim 0612 Tasikmalaya Ajak Anggota Jaga Keharmonisan

October 9, 20262 Views

Shalat Istisqo Ciamis, Ribuan Warga Berdoa Minta Hujan

October 8, 20266 Views

HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya, Sinergi Makin Kuat

October 5, 20263 Views

Maman Royandi Ajak Pelajar Bangga Pakai Batik

October 2, 20265 Views
Suara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Tentang Kami
  • Legalitas
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Prinsip
  • Online
  • Iklan
  • Kontak
© 2026 SUARA SALIRA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.