SUARA SALIRA | KAB. OKI, SUMATERA SELATAN – Kejari OKI musnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Kayuagung pada 23 September 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara dengan putusan berkekuatan hukum tetap selama periode Maret sampai Agustus 2026.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Supriyanto, S.H., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Ogan Komering Ilir, jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, serta sejumlah tamu undangan.
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Mulai dari narkotika, senjata api, amunisi, senjata tajam, pakaian, hingga barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan begitu, barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kejari OKI mencegah barang bukti hilang, disalahgunakan, atau kembali digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sabu, Ekstasi dan Ganja Ikut Dimusnahkan
Untuk barang bukti narkotika, terdapat 34 berkas perkara yang masuk dalam kegiatan pemusnahan.
Barang bukti tersebut terdiri dari kurang lebih 100 bungkus atau paket kecil sabu-sabu dengan berat total sekitar 188,085 gram.
Kemudian ada 155 butir ekstasi dan satu bungkus serbuk dengan berat total sekitar 65,368 gram.
Selain itu, terdapat satu bungkus atau paket kecil ganja dengan berat total sekitar 941,345 gram.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender. Barang tersebut kemudian dicampur dengan deterjen dan dibuang ke dalam septic tank agar tidak bisa digunakan kembali.
Puluhan Senjata Juga Dimusnahkan
Bukan hanya narkotika, Kejari OKI juga memusnahkan barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan senjata tajam.
Barang bukti tersebut berasal dari 50 berkas perkara.
Rinciannya terdiri dari enam pucuk senjata api, 23 butir amunisi aktif, serta 52 buah senjata tajam.
Senjata tajam yang dimusnahkan antara lain pisau, garpu, parang, dan berbagai jenis lainnya.
Untuk memastikan barang-barang tersebut tidak bisa digunakan kembali, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong atau dirusak menggunakan gergaji besi dan gerinda.
Setelah itu, barang bukti tersebut dikubur di dalam tanah.
Sementara itu, pakaian dan barang bukti lainnya berasal dari 328 berkas perkara. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

PNBP Capai Rp355 Juta
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari OKI juga terus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan dan barang bukti melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Hasilnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP selama Januari hingga September 2026 tercatat mencapai Rp355.483.000.
Selain itu, dari lelang perkara tilang diperoleh penerimaan sebesar Rp13.827.000.
Capaian tersebut menjadi bagian dari pengelolaan barang rampasan dan barang bukti yang dilakukan Kejari OKI.
Ada Program GADIS MANJA untuk Masyarakat
Di sisi pelayanan, Kejari OKI juga punya program yang cukup menarik, yaitu GADIS MANJA atau Pengantaran Barang Bukti Gratis, Tunggu di Rumah Saja.
Lewat program ini, masyarakat tidak perlu repot datang mengambil barang bukti yang memang berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan hukum harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Petugas akan mengantarkan barang bukti tersebut kepada penerimanya.
Sampai saat ini, program GADIS MANJA sudah dilaksanakan sebanyak 65 kegiatan pengantaran barang bukti.
Kejari OKI Tekankan Transparansi
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya Kejari OKI menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan putusan pengadilan.
Terlebih, barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus ditindaklanjuti secara tertib dan sesuai aturan.
Dengan pemusnahan tersebut, potensi penyalahgunaan barang bukti bisa ditekan. Proses penyelesaian perkara pun dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari OKI menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung pada 23 September 2026 ini diharapkan ikut mendukung kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Reporter: Meifriandie
Editor: P. Pirmansyah

