Menu

Dark Mode

Berita

Kesbangpol Pastikan LPKSM Kepri 1 Belum Terdaftar

badge-check


					Kesbangpol Pastikan LPKSM Kepri 1 Belum Terdaftar Perbesar

SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Sahabat, kabar soal LPKSM Kepri 1 belum terdaftar di Kesbangpol lagi jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya soal status legalitas organisasi tersebut, khususnya di wilayah Karimun dan Provinsi Kepulauan Riau.

Pada Selasa, 10 Februari 2026, media melakukan konfirmasi langsung ke Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Kabid Ormas) Kabupaten Karimun. Dari keterangan yang disampaikan, LPKSM Kepri 1 memang tidak tercatat sebagai organisasi yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Karimun.

Supaya informasinya berimbang, konfirmasi juga dilakukan ke Kabid Ormas Provinsi Kepulauan Riau lewat pesan WhatsApp di hari yang sama. Hasilnya pun serupa. Pihak provinsi menyampaikan bahwa LPKSM Kepri 1 tidak terdaftar keberadaannya.

Artinya, hingga saat ini, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, organisasi tersebut belum masuk dalam data resmi Kesbangpol.

Bagaimana Aturan Pendaftaran Ormas?

Nah Sahabat, bicara soal pendaftaran ormas, ada aturan yang mengaturnya. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Selain itu, ada juga Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.

Peran Kesbangpol dan SKT

Kesbangpol punya tugas menerima pengajuan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Mereka juga melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap ormas di daerah.

Untuk ormas yang tidak berbadan hukum, memiliki SKT memang penting. Dengan SKT, organisasi lebih mudah menjalin kerja sama dengan pemerintah dan mendapat pengakuan secara administratif.

Apa Saja Batasannya?

Meski begitu, ada aturan yang wajib dipatuhi. Ormas tidak boleh melakukan kegiatan penegakan hukum seperti tugas polisi atau jaksa. Selain itu, tindakan yang bersifat permusuhan atau kekerasan juga dilarang.

Memang, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang sempat membahas kewajiban pendaftaran. Namun secara administratif, pencatatan di Kesbangpol tetap dibutuhkan, terutama untuk pembinaan dan akses program pemerintah.

Jadi Sahabat, itulah gambaran soal LPKSM Kepri 1 belum terdaftar di Kesbangpol. Informasi ini berdasarkan konfirmasi resmi yang dilakukan pada 10 Februari 2026. Tetap ikuti Suara Salira untuk update berita lainnya yang ringan, jelas, dan terpercaya.

Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Diduga Oplos Beras, Satgas Diminta Usut Gudang Toko Utama

11 February 2026 - 14:05 WIB

Daging Tanpa Izin Diduga Dijual di Toko Samping Gudang Ahok

11 February 2026 - 12:58 WIB

Toko Tina Karimun Diduga Jual Makanan Beku Tanpa Izin

11 February 2026 - 09:10 WIB

Bupati Ciamis Soroti MBG Dan Lahan Desa

11 February 2026 - 07:26 WIB

Pembinaan Pemerintahan Desa Ciamis Ditekankan Akuntabel

11 February 2026 - 06:36 WIB

Trending on Berita