SUARA SALIRA | KOTA CIREBON – Suasana di Jalan Pekiringan No. 70–72, Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Rabu (13/8/2025) terlihat cukup sibuk. Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar eksekusi pengosongan sekaligus penyerahan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 149 meter persegi milik Sdr LS.
Aksi ini dilakukan berdasarkan dokumen resmi, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2416/Pekalipan, surat ukur Nomor 11/2003, sampai penetapan pengadilan dengan nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Cbn Jo. RL.731/35/2023 atas nama Dicky Larson Suwagio.
Bukan cuma PN yang turun, Subgarnisun 0614/Cirebon juga ikut mendampingi jalannya eksekusi. Pengamanan lapangan pun diperkuat oleh personel Polres Cirebon Kota, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Prosesnya dimulai pagi hari dan baru tuntas sekitar pukul 17.15 WIB. Petugas masih sibuk mengeluarkan dan memindahkan barang-barang dari lokasi hingga sore. Beruntung, semua berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa keributan.
Reporter: R. Arif Martawijaya