Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis. Menurutnya, penanganan perkara ini tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Terhadap anak terlapor, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Bengkong juga mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak










