SUARA SALIRA | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Informasi terbaru dari kasus pengancaman kekerasan Tasikmalaya mulai menunjukkan perkembangan. Berdasarkan liputan tanggal 20 Februari 2026, proses hukum kini sudah masuk tahap penyelidikan kepolisian.
Informasi ini juga dipantau melalui jaringan media lokal termasuk Suara Salira yang terus mengikuti perkembangan situasi di wilayah Tasikmalaya.
Kronologi Kasus Pengancaman Kekerasan Tasikmalaya
Kasus ini dikawal oleh tokoh pers Deni Ismail Yusuf, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan Kabupaten Tasikmalaya.
Laporan resmi sendiri diajukan pada 18 Februari 2026. Dugaan perkara ini mengarah pada Pasal 448 KUHP terbaru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berkaitan dengan ancaman kekerasan terhadap keselamatan jiwa seseorang.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan:
“Kami mendukung penuh profesionalisme Polri dalam menangani kasus ini. Laporan kami sudah diterima, dan penyelidik telah ditunjuk. Ini bukan sekadar persoalan personal, tapi soal kepastian hukum di Tasikmalaya,”

Dukungan Organisasi Pers Dalam Kasus Pengancaman Kekerasan Tasikmalaya
Kasus ini juga ikut mendapat perhatian dari Ade Irawan, Ketua Himpunan Pers Solidaritas Indonesia Kota Tasikmalaya.
Keterlibatan organisasi pers menunjukkan bahwa isu keamanan masyarakat jadi perhatian bersama. Selain itu, sinergi antar organisasi diharapkan bisa menjaga situasi tetap kondusif.
Proses Penyelidikan Polisi
Saat ini, penyelidikan dilakukan oleh Polsek Manonjaya di bawah koordinasi Polres Tasikmalaya Kota.
Beberapa langkah yang sudah dilakukan antara lain:
Penerbitan Surat Perintah Tugas tanggal 20 Februari 2026
Penerbitan Surat Perintah Penyelidikan
Penunjukan penyelidik ARIES RISMA ADAM, S.H. dengan masa tugas awal 14 hari
Langkah ini diharapkan bisa mempercepat pengumpulan bukti sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap kasus pengancaman kekerasan Tasikmalaya bisa ditangani secara profesional, transparan, dan adil.
Dalam pernyataan penutup, disampaikan:
“Hukum harus menjadi panglima. Siapapun yang melakukan ancaman dengan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau,”
Dengan pengawalan publik dan pers, diharapkan proses hukum bisa berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun.
Reporter: Tim AWP Kab. Tasikmalaya
Editor: P. Pirmansyah






