SUARA SALIRA | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Kendaraan ODOL atau Over Dimension Over Load kembali jadi sorotan. Dalam liputan Senin, 23 Februari 2026, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Cahyono, menegaskan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama jalan cepat rusak, terutama di wilayah Ciwarak.
Perlu diketahui, kendaraan ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Load. Over Dimension berarti ukuran kendaraan melebihi standar yang diizinkan. Sementara Over Load berarti muatannya melampaui batas tonase sesuai kelas jalan.
Jalan Dirancang Sesuai Standar
Menurut Cahyono, pembangunan jalan tidak dibuat sembarangan. Semua sudah melalui proses perencanaan matang dan mengikuti standar teknis yang berlaku.
“Kita merancang untuk konstruksi jalan itu sesuai spesifikasi, sesuai SNI, sesuai arahan Kementerian PUPR. Kita merancang jalan itu kuat menahan beban hidup dan mati maksimal 10 ton,” ujar Cahyono.
Artinya, jalan memang dirancang untuk beban maksimal 10 ton. Namun kenyataannya, kendaraan ODOL di lapangan sering membawa muatan jauh di atas batas tersebut.
Muatan Berlebih Bikin Jalan Cepat Hancur
Cahyono menyebut, tidak sedikit kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang membawa beban hingga 20 sampai 30 ton. Kondisi ini tentu mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Ketika sudah dibangun dan bisa digunakan masyarakat, tolong pakai sesuai arahan yang dirancang. Tapi yang terjadi malah melebihi tonase. Ada yang bawa 20 ton, 30 ton. Apa yang terjadi? Ya hancur!” tegasnya.
Karena itu, ia berharap pengawasan terhadap kendaraan ODOL bisa lebih diperketat. Jika tidak, perbaikan jalan akan terus berulang dan anggaran pun terkuras.
Semua Punya Peran
Selain pengawasan, Cahyono juga menyinggung pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga fasilitas publik.
“Siapa yang bertugas menjaga kualitas prasarana publik? Itu orang Dishub, Satlantas Polri, dan Satpol PP. Jangan selalu menyalahkan yang membuat (konstruksi). Pajak terkadang tidak bayar, tapi lewat jalan melebihi tonase,” tambahnya.
Ia juga menyinggung perlunya penelusuran izin pengelolaan hutan agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.
“Kita lacak dulu, jangan langsung memvonis itu ilegal. Kita lihat apakah mereka punya izin pengelolaan hutannya atau tidak,” tutupnya.
Intinya sederhana. Selama kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) masih bebas melintas tanpa kontrol ketat, jalan akan terus rusak. Dan akhirnya, masyarakat juga yang merasakan dampaknya.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah






