“Karena itu, Kejaksaan tidak cukup hanya berpegang pada prosedur. Publik menuntut jawaban yang lebih mendasar: di mana letak keadilan dalam tuntutan ini?” ujar Berry.
DPD GMNI Sumut menilai kasus ini bukan hanya soal satu perkara hukum semata. Lebih dari itu, persoalan ini juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Jika hukum kehilangan proporsionalitas, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tapi legitimasi hukum itu sendiri,” tutupnya.
Reporter: Andrian
Editor: P. Pirmansyah






