Desak Perhatian Tokoh Publik dan Pemerintah
Selain menyoroti aspek hukum, pihak Durian Kujang juga menekankan kontribusi yang selama ini mereka berikan kepada lingkungan dan masyarakat. Mereka mengklaim telah bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis dalam program reboisasi hutan di sekitar 22.000 situs bersejarah, tanpa dukungan dana dari pemerintah.
“Klien kami tanpa bantuan apa pun dari pemerintah, mengumpulkan biji-biji durian lalu disemai kembali. Di sini juga tercipta lapangan pekerjaan yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Atas dasar itu, ia meminta perhatian dari tokoh-tokoh publik seperti Dedi Mulyadi dan Fadli Zon, serta mendorong pemerintah agar hadir memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang dinilai memiliki potensi untuk memajukan desa.
Siap Tempuh Proses Hukum
Meski masih membuka ruang dialog untuk memperjelas status dan kedudukan lahan, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam jika ada pihak ketiga yang mencoba mengambil alih lokasi tersebut secara tidak adil.
“Jangan harap bisa mengambil alih, karena proses hukum akan kami tempuh,” pungkasnya.
Klarifikasi Kepala Desa

Sementara itu, dalam konfirmasi eksklusif via WhatsApp, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang kontrak atau izin operasional Bos Wahyu yang akan berakhir pada 24 Desember 2025. Keputusan tersebut, kata dia, merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Ulah Wani-Wani”, Ultimatum Tegas Kepala Desa
Kepala Desa Margaluyu menegaskan tidak ada lagi izin bagi Bos Wahyu untuk melanjutkan aktivitas di wilayah desanya. Ia meminta pihak pengusaha menghormati keputusan hukum dan sosial yang telah ditetapkan oleh desa.






