SUARA SALIRA | KAB. CIAMIS – Ketegangan tengah menyelimuti kelangsungan operasional usaha Durian Kujang, menyusul keputusan pemerintah desa setempat yang tidak bersedia memperpanjang kontrak lahan yang selama ini ditempati. Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen Durian Kujang melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan membuka peluang menempuh jalur hukum.
Dalam wawancara eksklusif, Rabu (24/12/2025), kuasa hukum Durian Kujang, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., yang dikenal dengan gaya bicara nyentrik khas budayawan, menegaskan adanya dugaan wanprestasi atau pengingkaran janji oleh pihak pemberi kontrak.
Menurutnya, kesepakatan awal telah mengatur jangka waktu pemanfaatan lahan, yakni minimal lima bulan hingga maksimal tiga tahun, yang seharusnya dihormati oleh kedua belah pihak.
“Sesuai dengan perjanjian, lima bulan sampai maksimal tiga tahun. Itu harus dipatuhi. Kalau perjanjian sudah dibuat lalu tidak dijalankan, berarti itu ingkar janji, wanprestasi,” tegasnya dengan nada tinggi.
Dugaan Iri Hati di Balik Alasan Pembangunan Koperasi
Pihak desa disebut beralasan tidak memperpanjang kontrak karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Namun, alasan itu dinilai janggal oleh kuasa hukum Durian Kujang. Ia menduga ada faktor lain di balik keputusan tersebut, termasuk kemungkinan persaingan tidak sehat atau ketidaksukaan secara personal.
“Saya menduga ada kecemburuan, ada iri hati karena Durian Kujang berkembang. Kita ini sering begitu, kalau orang sudah berhasil, baru muncul rasa iri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aktivitas di area belakang lokasi yang disebut-sebut sudah mulai ada kegiatan pembangunan. Menurutnya, kondisi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.






