Awalnya, polisi dapat laporan warga soal speedboat yang mogok di laut dan dicurigai bawa calon pekerja migran.
Begitu dicek, ternyata benar! Ada dua kapal di lokasi—satu untuk angkut calon PMI, satu lagi bantu perbaiki mesin.
Dari pemeriksaan, ditemukan enam calon pekerja migran, tiga pria dan tiga wanita, yang mengaku sudah bayar sekitar Rp12 juta per orang agar bisa berangkat ke Malaysia lewat jalur belakang.
Tiga pelaku ikut diamankan: AG (52), AM (34), dan I (31).
Mereka punya peran masing-masing, dari sopir kapal, pengatur keberangkatan, sampai penyedia fasilitas laut.
Barang bukti yang diamankan lumayan banyak:
1 speedboat, dua mesin Yamaha 40 PK, jaring panjang, terpal biru, galon berisi bahan bakar, tong fiber ikan, dan empat ponsel.
Ketiganya dijerat pasal perlindungan pekerja migran sesuai UU No. 18 Tahun 2017 yang sudah diubah dengan UU Cipta Kerja 2023, ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan kasus ini masuk kategori TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Reporter: Edward Simanjuntak










