Close Menu
Suara SaliraSuara Salira
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
  • Kontak
What's Hot

Muskab PWRI Ciamis, Herdiat Ajak Anggota Makin Kompak

October 21, 2026

Cara Membangun Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Rumah

October 15, 2026

235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

October 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Thursday, October 22
Suara SaliraSuara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Home
  • Berita

    Muskab PWRI Ciamis, Herdiat Ajak Anggota Makin Kompak

    October 21, 2026

    235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

    October 14, 2026

    Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

    October 14, 2026

    HUT Ke-81 OKI, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi

    October 12, 2026

    ORADO Tasikmalaya Raih Juara 2 di Turnamen Bandung 2026

    October 12, 2026
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
Suara SaliraSuara Salira
Home » Dua Aksi Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polisi Karimun
Berita

Dua Aksi Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polisi Karimun

Suara SaliraSuara SaliraOctober 7, 20253 Mins Read
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Jika Sahabat berkenan dan memiliki keikhlasan, mari bersama mendukung Suara Salira agar tetap dapat menghadirkan berita, informasi, karya jurnalistik, serta menemani pendengar melalui Radio Internet 24 Jam “100 Persen Nostalgia”. Setiap bentuk dukungan, sekecil apa pun dan sesuai kemampuan serta keikhlasan Sahabat, sangat berarti bagi keberlanjutan Suara Salira untuk terus berkarya dan hadir di tengah masyarakat. Klik di sini untuk memberikan dukungan kepada Suara Salira. Terima kasih atas kepercayaan, perhatian, dan dukungan Sahabat selama ini.

SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Polisi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, sukses menggagalkan dua upaya penyelundupan pekerja migran ilegal yang mau dikirim ke Malaysia.
Kedua kasus itu diungkap di dua lokasi berbeda, tapi di hari yang sama. Satu ditangani Satreskrim, satunya lagi diungkap Satpolairud Polres Karimun.

Kasus Pertama: Empat CPMI Diamankan di Kundur Utara

Tim Satreskrim Polres Karimun berhasil membongkar tempat penampungan empat orang calon pekerja migran (CPMI) yang rencananya bakal dikirim lewat jalur tidak resmi ke Malaysia.
Aksi ini terendus polisi pada Selasa (30/9/2025) di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.

Para korban sempat ditampung di rumah sewa sebelum diberangkatkan lewat “pelabuhan tikus” pakai speedboat. Sayangnya buat pelaku, langkahnya keburu dihentikan polisi.

Satu orang pelaku berhasil diamankan, yaitu DL (48), warga Kundur Barat. Ia berperan menjemput, menampung, dan mengantar calon pekerja ke titik keberangkatan.
Sementara satu pelaku lain, MZ, masih buron dan diduga penyedia kapal serta pengatur keberangkatan.

Empat korban berasal dari NTB dan NTT, yakni:

  • MW (41) dan IMN (25) dari Lombok Timur
  • AS (21) dan YT (17) dari Belu

Mereka kini mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Karimun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel, satu kartu ATM, dan bukti tiket pesawat dari Lombok ke Tanjungpinang.

DL dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Kasus Kedua: Enam PMI Ilegal Diamankan di Selat Malarko

Masih di hari yang sama, Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan upaya penyelundupan lain di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.

Awalnya, polisi dapat laporan warga soal speedboat yang mogok di laut dan dicurigai bawa calon pekerja migran.
Begitu dicek, ternyata benar! Ada dua kapal di lokasi—satu untuk angkut calon PMI, satu lagi bantu perbaiki mesin.

Dari pemeriksaan, ditemukan enam calon pekerja migran, tiga pria dan tiga wanita, yang mengaku sudah bayar sekitar Rp12 juta per orang agar bisa berangkat ke Malaysia lewat jalur belakang.

Tiga pelaku ikut diamankan: AG (52), AM (34), dan I (31).
Mereka punya peran masing-masing, dari sopir kapal, pengatur keberangkatan, sampai penyedia fasilitas laut.

Barang bukti yang diamankan lumayan banyak:
1 speedboat, dua mesin Yamaha 40 PK, jaring panjang, terpal biru, galon berisi bahan bakar, tong fiber ikan, dan empat ponsel.

Ketiganya dijerat pasal perlindungan pekerja migran sesuai UU No. 18 Tahun 2017 yang sudah diubah dengan UU Cipta Kerja 2023, ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan kasus ini masuk kategori TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Reporter: Edward Simanjuntak

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Muskab PWRI Ciamis, Herdiat Ajak Anggota Makin Kompak

October 21, 2026

235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

October 14, 2026

Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

October 14, 2026
Postingan Terbaru

Persit Kodim 0612 Tasikmalaya Ajak Anggota Jaga Keharmonisan

October 9, 20262 Views

Shalat Istisqo Ciamis, Ribuan Warga Berdoa Minta Hujan

October 8, 20266 Views

HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya, Sinergi Makin Kuat

October 5, 20263 Views

Maman Royandi Ajak Pelajar Bangga Pakai Batik

October 2, 20265 Views

Peringatan 1 Oktober, Kodim 0612 Tekankan Arti Persatuan

October 1, 20267 Views

Kabid SD OKI Jawab Tuduhan Pungli di Dinas Pendidikan

September 30, 202670 Views
Suara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Tentang Kami
  • Legalitas
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Prinsip
  • Online
  • Iklan
  • Kontak
© 2026 SUARA SALIRA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.