“Saya selalu ingatkan ke semua warga, termasuk ASN, baik lewat pengajian atau kumpul warga, supaya sadar pentingnya bayar pajak kendaraan tepat waktu,” tegasnya.
Soal sanksi, Maman menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada aturan khusus dari BUMDesma. Tapi, aturan denda dari Samsat tetap berlaku untuk siapa saja yang telat bayar pajak.
Dengan keterlibatan langsung BUMDesma Sindangkasih, diharapkan warga makin sadar dan peduli soal pajak kendaraan. Selain itu, kehadiran petugas di tengah masyarakat juga bikin urusan pajak jadi lebih dekat dan mudah diakses.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto














