SUARA SALIRA | KAB. OKI, SUMATERA SELATAN – Kesadaran masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah terus didorong oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Lewat program sertifikat tanah OKI, ATR/BPN berharap semakin banyak warga yang memiliki kepastian hukum atas lahan miliknya sekaligus terhindar dari potensi sengketa.
Program ini merupakan bagian dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan pemerintah agar seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara resmi.
Komitmen Percepat Pendaftaran Tanah
Pada Senin, 13 Juli 2026, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hasan Candra, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan target bidang tanah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami terus melakukan penyuluhan, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat secara masif di berbagai desa Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hak atas tanah masyarakat,” jelasnya saat ditemui di kantornya.
Sengketa Lahan Masih Jadi Perhatian
Menurut Hasan, kasus sengketa lahan di Kabupaten OKI masih cukup banyak terjadi. Sengketa tersebut melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun antarwarga.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pengurusan sertifikat tanah. Semakin cepat tanah didaftarkan, semakin kuat pula perlindungan hukumnya.

Pengurusan Bisa Langsung atau Lewat Aplikasi
Warga dapat mengajukan permohonan sertifikat langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten OKI maupun melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat keterangan tanah dari pemerintah desa, KTP, KK, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Selanjutnya pada saat ini kabupaten Oki banyak di dominasi sekali kasus sengketa lahan baik dengan perusahaan perkebunan dan sengketa lahan perorangan maka dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar segera mengurus kepemilikan melalui pembuatan sertifikat tanah dengan cara mendaftarkan langsung ke kantor BPN Kabupaten Oki atau dengan cara pendaftaran onlene Sentu tanahku,dengan membawa bukti kepemilikan lahan (surat keterangan tanah dari desa),KTP,KK dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan,jika pemohon lambat dalam pengurusan atau ada kendala kami akan datang langsung dor tu dor ke pemohon.”

Jangan Percaya Calo
Selain mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat tanah, ATR/BPN OKI juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap keberadaan calo maupun oknum yang mengatasnamakan pegawai BPN.
Seluruh pembayaran dilakukan melalui loket resmi, sehingga masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada pihak lain yang menawarkan jasa pengurusan.
“Menyikapi besaran harga pembuatan sertifikat,pemohon langsung membayar di loket dan pengurusannya langsung jangan melalui calo atau kepada oknum yang mengatas nama kan pegawai BPN Oki, jika terjadi pembuatan sertifikat belalui calo atau oknum maka kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan kepada masyarakat jika menemukan calo atau oknum yang mengatas namakan BPN segera melapor ke kantor BPN Oki kami siap bertindak,” tegas Hasan.
ATR/BPN Kabupaten OKI berharap masyarakat memanfaatkan layanan resmi yang tersedia. Dengan begitu, proses pengurusan sertifikat tanah bisa berlangsung lebih mudah, aman, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
Reporter: Meifriandie
Editor: P. Pirmansyah





