SUARA SALIRA | KAB. OKI, SUMATERA SELATAN – Kesadaran masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah terus didorong oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Lewat program sertifikat tanah OKI, ATR/BPN berharap semakin banyak warga yang memiliki kepastian hukum atas lahan miliknya sekaligus terhindar dari potensi sengketa.
Program ini merupakan bagian dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan pemerintah agar seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara resmi.
Komitmen Percepat Pendaftaran Tanah
Pada Senin, 13 Juli 2026, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hasan Candra, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan target bidang tanah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami terus melakukan penyuluhan, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat secara masif di berbagai desa Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hak atas tanah masyarakat,” jelasnya saat ditemui di kantornya.
Sengketa Lahan Masih Jadi Perhatian
Menurut Hasan, kasus sengketa lahan di Kabupaten OKI masih cukup banyak terjadi. Sengketa tersebut melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun antarwarga.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pengurusan sertifikat tanah. Semakin cepat tanah didaftarkan, semakin kuat pula perlindungan hukumnya.

Pengurusan Bisa Langsung atau Lewat Aplikasi
Warga dapat mengajukan permohonan sertifikat langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten OKI maupun melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat keterangan tanah dari pemerintah desa, KTP, KK, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).







