“Selanjutnya pada saat ini kabupaten Oki banyak di dominasi sekali kasus sengketa lahan baik dengan perusahaan perkebunan dan sengketa lahan perorangan maka dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar segera mengurus kepemilikan melalui pembuatan sertifikat tanah dengan cara mendaftarkan langsung ke kantor BPN Kabupaten Oki atau dengan cara pendaftaran onlene Sentu tanahku,dengan membawa bukti kepemilikan lahan (surat keterangan tanah dari desa),KTP,KK dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan,jika pemohon lambat dalam pengurusan atau ada kendala kami akan datang langsung dor tu dor ke pemohon.”

Jangan Percaya Calo
Selain mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat tanah, ATR/BPN OKI juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap keberadaan calo maupun oknum yang mengatasnamakan pegawai BPN.
Seluruh pembayaran dilakukan melalui loket resmi, sehingga masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada pihak lain yang menawarkan jasa pengurusan.
“Menyikapi besaran harga pembuatan sertifikat,pemohon langsung membayar di loket dan pengurusannya langsung jangan melalui calo atau kepada oknum yang mengatas nama kan pegawai BPN Oki, jika terjadi pembuatan sertifikat belalui calo atau oknum maka kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan kepada masyarakat jika menemukan calo atau oknum yang mengatas namakan BPN segera melapor ke kantor BPN Oki kami siap bertindak,” tegas Hasan.
ATR/BPN Kabupaten OKI berharap masyarakat memanfaatkan layanan resmi yang tersedia. Dengan begitu, proses pengurusan sertifikat tanah bisa berlangsung lebih mudah, aman, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
Reporter: Meifriandie
Editor: P. Pirmansyah







