Jika Sahabat berkenan dan memiliki keikhlasan, mari bersama mendukung Suara Salira agar tetap dapat menghadirkan berita, informasi, karya jurnalistik, serta menemani pendengar melalui Radio Internet 24 Jam “100 Persen Nostalgia”. Setiap bentuk dukungan, sekecil apa pun dan sesuai kemampuan serta keikhlasan Sahabat, sangat berarti bagi keberlanjutan Suara Salira untuk terus berkarya dan hadir di tengah masyarakat. Klik di sini untuk memberikan dukungan kepada Suara Salira. Terima kasih atas kepercayaan, perhatian, dan dukungan Sahabat selama ini.
SUARA SALIRA | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Kesultanan Cirebon mengklaim tanah di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Klaim tersebut mencuat setelah Pemerintah Desa Margaluyu menerima surat resmi yang berisi permintaan agar pengelolaan lahan tertentu dikembalikan kepada pihak Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon.
Surat itu tertanggal 18 Juni 2026 dan kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Pasalnya, lahan yang dimaksud saat ini digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa.
Dalam surat tersebut, pihak yang mengatasnamakan Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon menjelaskan bahwa klaim mereka didasarkan pada sejumlah dokumen lama. Di antaranya Peta Rincik Tahun 1811, Peta Rincik Tahun 1857, serta Surat Keputusan Residen Cirebon Tahun 1937.
Kesultanan Sebut Ada Riwayat Historis
Menurut isi surat, sebagian wilayah yang saat ini masuk Desa Margaluyu memiliki keterkaitan sejarah dengan wilayah Kesultanan Cirebon.
Ada dua bidang tanah yang disebut dalam surat tersebut, yakni lahan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 dan SHP Nomor 17. Kedua lahan itu disebut sedang digunakan oleh Pemerintah Desa Margaluyu.
Pihak Kesultanan menyatakan bahwa berdasarkan dokumen dan informasi yang mereka miliki, tanah tersebut tidak pernah dilekatkan hak atas tanah dalam bentuk apa pun. Karena itu, mereka meminta agar status tanah tersebut ditinjau kembali sesuai aturan yang berlaku.
Musyawarah Jadi Pilihan Utama
Meski menyampaikan klaim, pihak Kesultanan mengaku lebih mengutamakan penyelesaian melalui dialog dan musyawarah.
Mereka berharap komunikasi dengan Pemerintah Desa Margaluyu bisa dilakukan secara terbuka sehingga ditemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam surat yang beredar.
Warga Menunggu Penjelasan Resmi
Munculnya klaim tanah ini membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya mengenai status hukum lahan yang selama ini digunakan untuk kepentingan desa.
Banyak warga berharap persoalan ini diselesaikan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berwenang. Selain itu, kajian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, hingga ahli sejarah dan pertanahan dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi dan pejabat, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Barat, Bupati Ciamis, hingga Camat Cikoneng.
Sampai berita ini ditulis pada 24 Juni 2026, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Margaluyu maupun instansi terkait mengenai langkah lanjutan atas surat klaim tersebut.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari para pihak agar status lahan yang menjadi objek sengketa dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

