Menu

Dark Mode

Berita

Penistaan Agama Viral di Lebak, Polisi Amankan Pelaku

badge-check

SUARA SALIRA | KAB. LEBAK, BANTEN – Kasus video viral penistaan agama lagi ramai dibicarakan warga. Kali ini terjadi di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi pun langsung bergerak cepat dan sudah mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

Kejadian ini sempat bikin suasana jadi tegang. Warga banyak yang bereaksi setelah video tersebut menyebar luas di media sosial.

Video Viral Penistaan Agama Langsung Ditindak Polisi

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasi Humas Iptu Moestafa Ibnu Syafir memastikan kalau pihaknya tidak tinggal diam.

“Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Moestafa, Sabtu, 11 April 2026.

Menurutnya, kasus seperti ini memang sensitif. Jadi, harus segera ditangani supaya tidak melebar ke mana-mana.

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir. (Dok. Humas Polres Lebak)

Awalnya Dari Dugaan Pencurian di Salon

Kalau ditelusuri, kasus video viral penistaan agama ini ternyata bermula dari kejadian pada Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.

Dugaan Pencurian Jadi Pemicu

Ceritanya, ada dugaan pencurian di sebuah salon milik warga berinisial NR. Barang yang hilang disebut-sebut berupa bedak dan parfum. Dugaan ini kemudian mengarah ke seseorang berinisial MT.

Karena merasa tidak mendapat pengakuan, NR diduga meminta MT untuk bersumpah. Namun, caranya dinilai tidak wajar.

Dalam video yang beredar, MT diduga dipaksa menginjak Al-Qur’an. Rekaman itu lalu tersebar dan jadi video viral yang langsung memancing reaksi publik.

Polisi Amankan Pihak Terlibat

Supaya situasi tetap aman, polisi dari Polsek Malingping bersama tim Polres Lebak langsung turun tangan. Kedua pihak yang terlibat langsung diamankan.

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi konflik yang lebih besar di masyarakat.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Warga Diminta Tetap Tenang

Di akhir, polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpancing emosi. Apalagi kalau informasi yang beredar belum jelas kebenarannya.

Lebih baik, semua diserahkan ke pihak berwajib agar proses hukum berjalan dengan baik.

Reporter: Odih Kodari
Editor: P. Pirmansyah

Read More

ASN Baru Resmi Dilantik di Ciamis, Ini Harapan Diskominfo

26 May 2026 - 11:21 WIB

Riset Mahasiswa Unpas Fokus Digitalisasi Ciamis

26 May 2026 - 10:58 WIB

Persib Bandung Cetak Sejarah Tiga Kali Juara Beruntun

24 May 2026 - 22:27 WIB

Herdiat Minta Kafe di Ciamis Sajikan Kopi Lokal

23 May 2026 - 22:17 WIB

FPI Ciamis Temui Bupati Bahas Miras dan Narkoba

23 May 2026 - 12:43 WIB

Trending on Berita