Close Menu
Suara SaliraSuara Salira
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
  • Kontak
What's Hot

Cara Membangun Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Rumah

October 15, 2026

235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

October 14, 2026

Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

October 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Saturday, October 17
Suara SaliraSuara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Home
  • Berita

    235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

    October 14, 2026

    Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

    October 14, 2026

    HUT Ke-81 OKI, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi

    October 12, 2026

    ORADO Tasikmalaya Raih Juara 2 di Turnamen Bandung 2026

    October 12, 2026

    Polres Tasikmalaya Kota Bantu Air Bersih untuk Santri Miftahul Huda

    October 9, 2026
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
Suara SaliraSuara Salira
Home » Kuasa Hukum Keberatan, Musyawarah Desa Margaluyu Disebut Menghakimi
Berita

Kuasa Hukum Keberatan, Musyawarah Desa Margaluyu Disebut Menghakimi

Suara SaliraSuara SaliraJanuary 22, 20263 Mins Read
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Jika Sahabat berkenan dan memiliki keikhlasan, mari bersama mendukung Suara Salira agar tetap dapat menghadirkan berita, informasi, karya jurnalistik, serta menemani pendengar melalui Radio Internet 24 Jam “100 Persen Nostalgia”. Setiap bentuk dukungan, sekecil apa pun dan sesuai kemampuan serta keikhlasan Sahabat, sangat berarti bagi keberlanjutan Suara Salira untuk terus berkarya dan hadir di tengah masyarakat. Klik di sini untuk memberikan dukungan kepada Suara Salira. Terima kasih atas kepercayaan, perhatian, dan dukungan Sahabat selama ini.

SUARA SALIRA | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Sengketa lahan di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis kembali menyita perhatian. Usai digelarnya musyawarah desa di Kantor Desa Margaluyu pada Rabu, 21 Januari 2025, pihak kuasa hukum dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH, menyampaikan keberatan keras atas jalannya forum tersebut.

Ramadhaniel menilai musyawarah yang seharusnya menjadi ruang dialog justru terasa seperti ajang penghakiman sepihak terhadap kliennya. Ia mengaku tidak nyaman karena adanya pernyataan-pernyataan yang langsung menyudutkan klien tanpa didukung bukti hukum yang sah.

“Terus terang saya merasa keberatan. Tadi ada pernyataan yang seolah menyalahkan klien kami. Bahkan pengadilan saja tidak berani memutus seseorang bersalah tanpa bukti. Ini kan bukan ruang sidang,” tegas Ramadhaniel kepada awak media.

Menurutnya, musyawarah desa seharusnya bersifat netral dan fokus mencari solusi bersama, bukan malah mengeluarkan penilaian yang menyerupai putusan hukum. Ia menilai forum tersebut telah melampaui batas kewenangannya.

Persoalan Administrasi di PN Ciamis

Tak hanya soal musyawarah, Ramadhaniel juga mengungkap adanya kendala dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Ciamis. Ia menyebut pihaknya sempat mengalami penolakan saat mendaftarkan perkara, yang menurutnya hanya disebabkan oleh persoalan administratif.

“Perkara itu seharusnya tidak boleh ditolak. Kalau hanya soal administrasi, mestinya bisa diperbaiki. Kami ini datang untuk mencari keadilan, tapi malah terkesan dipersulit,” ujarnya.

Meski begitu, pihak Law Office Ramadhaniel S. Daulay memastikan tidak akan berhenti sampai di situ. Laporan resmi telah disampaikan kepada Ketua PN Ciamis dan saat ini pihaknya menunggu tindak lanjut.

Wacana Lahan dan Rencana Penghijauan

Di sisi lain, muncul wacana dari Pemerintah Desa dan BPD Margaluyu yang menyebutkan bahwa lahan sengketa tidak akan diperpanjang kontraknya karena akan dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.

Menanggapi hal tersebut, Ramadhaniel menegaskan bahwa semua keputusan harus berpijak pada hukum, bukan sekadar kehendak pejabat desa. “Hukum itu panglima tertinggi. Bukan siapa pun jabatannya. Sahabat semua harus paham, hukum tidak bisa dikalahkan oleh opini,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini kliennya aktif melakukan penghijauan di area tersebut. Bahkan ke depan, pihaknya sudah menyiapkan program reboisasi skala besar di wilayah Kabupaten Ciamis dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

“Kami sudah siapkan benih, kami ingin Ciamis lebih hijau. Rencananya akan melibatkan Dewan Kebudayaan Ciamis, Brimob, TNI, sampai komunitas seniman Pasundan. Tinggal kita lihat nanti, terutama saat sidang lapangan, apakah rencana ini bisa berjalan atau justru terganggu,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan hak warga di tingkat desa dan sejauh mana supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Cara Membangun Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Rumah

October 15, 2026

235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

October 14, 2026

Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

October 14, 2026
Postingan Terbaru

Shalat Istisqo Ciamis, Ribuan Warga Berdoa Minta Hujan

October 8, 20266 Views

HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya, Sinergi Makin Kuat

October 5, 20263 Views

Maman Royandi Ajak Pelajar Bangga Pakai Batik

October 2, 20265 Views

Peringatan 1 Oktober, Kodim 0612 Tekankan Arti Persatuan

October 1, 20266 Views

Kabid SD OKI Jawab Tuduhan Pungli di Dinas Pendidikan

September 30, 202670 Views

450 Warga Sukarame Dapat Bantuan Air Bersih TNI

September 29, 20265 Views
Suara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Tentang Kami
  • Legalitas
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Prinsip
  • Online
  • Iklan
  • Kontak
© 2026 SUARA SALIRA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.