SUARA SALIRA | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Sengketa lahan di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis kembali menyita perhatian. Usai digelarnya musyawarah desa di Kantor Desa Margaluyu pada Rabu, 21 Januari 2025, pihak kuasa hukum dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH, menyampaikan keberatan keras atas jalannya forum tersebut.
Ramadhaniel menilai musyawarah yang seharusnya menjadi ruang dialog justru terasa seperti ajang penghakiman sepihak terhadap kliennya. Ia mengaku tidak nyaman karena adanya pernyataan-pernyataan yang langsung menyudutkan klien tanpa didukung bukti hukum yang sah.

“Terus terang saya merasa keberatan. Tadi ada pernyataan yang seolah menyalahkan klien kami. Bahkan pengadilan saja tidak berani memutus seseorang bersalah tanpa bukti. Ini kan bukan ruang sidang,” tegas Ramadhaniel kepada awak media.
Menurutnya, musyawarah desa seharusnya bersifat netral dan fokus mencari solusi bersama, bukan malah mengeluarkan penilaian yang menyerupai putusan hukum. Ia menilai forum tersebut telah melampaui batas kewenangannya.
Persoalan Administrasi di PN Ciamis
Tak hanya soal musyawarah, Ramadhaniel juga mengungkap adanya kendala dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Ciamis. Ia menyebut pihaknya sempat mengalami penolakan saat mendaftarkan perkara, yang menurutnya hanya disebabkan oleh persoalan administratif.
“Perkara itu seharusnya tidak boleh ditolak. Kalau hanya soal administrasi, mestinya bisa diperbaiki. Kami ini datang untuk mencari keadilan, tapi malah terkesan dipersulit,” ujarnya.

Meski begitu, pihak Law Office Ramadhaniel S. Daulay memastikan tidak akan berhenti sampai di situ. Laporan resmi telah disampaikan kepada Ketua PN Ciamis dan saat ini pihaknya menunggu tindak lanjut.
Wacana Lahan dan Rencana Penghijauan
Di sisi lain, muncul wacana dari Pemerintah Desa dan BPD Margaluyu yang menyebutkan bahwa lahan sengketa tidak akan diperpanjang kontraknya karena akan dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.






