Menanggapi hal tersebut, Ramadhaniel menegaskan bahwa semua keputusan harus berpijak pada hukum, bukan sekadar kehendak pejabat desa. “Hukum itu panglima tertinggi. Bukan siapa pun jabatannya. Sahabat semua harus paham, hukum tidak bisa dikalahkan oleh opini,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini kliennya aktif melakukan penghijauan di area tersebut. Bahkan ke depan, pihaknya sudah menyiapkan program reboisasi skala besar di wilayah Kabupaten Ciamis dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.
“Kami sudah siapkan benih, kami ingin Ciamis lebih hijau. Rencananya akan melibatkan Dewan Kebudayaan Ciamis, Brimob, TNI, sampai komunitas seniman Pasundan. Tinggal kita lihat nanti, terutama saat sidang lapangan, apakah rencana ini bisa berjalan atau justru terganggu,” pungkasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan hak warga di tingkat desa dan sejauh mana supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah






