Close Menu
Suara SaliraSuara Salira
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
  • Kontak
What's Hot

Cara Membangun Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Rumah

October 15, 2026

235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

October 14, 2026

Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

October 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Thursday, October 15
Suara SaliraSuara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Home
  • Berita

    235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

    October 14, 2026

    Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

    October 14, 2026

    HUT Ke-81 OKI, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi

    October 12, 2026

    ORADO Tasikmalaya Raih Juara 2 di Turnamen Bandung 2026

    October 12, 2026

    Polres Tasikmalaya Kota Bantu Air Bersih untuk Santri Miftahul Huda

    October 9, 2026
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
Suara SaliraSuara Salira
Home » Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Durian Kujang Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pengakhiran Kontrak Lahan
Berita

Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Durian Kujang Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pengakhiran Kontrak Lahan

Suara SaliraSuara SaliraDecember 24, 20253 Mins Read
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Jika Sahabat berkenan dan memiliki keikhlasan, mari bersama mendukung Suara Salira agar tetap dapat menghadirkan berita, informasi, karya jurnalistik, serta menemani pendengar melalui Radio Internet 24 Jam “100 Persen Nostalgia”. Setiap bentuk dukungan, sekecil apa pun dan sesuai kemampuan serta keikhlasan Sahabat, sangat berarti bagi keberlanjutan Suara Salira untuk terus berkarya dan hadir di tengah masyarakat. Klik di sini untuk memberikan dukungan kepada Suara Salira. Terima kasih atas kepercayaan, perhatian, dan dukungan Sahabat selama ini.

SUARA SALIRA | KAB. CIAMIS – Ketegangan tengah menyelimuti kelangsungan operasional usaha Durian Kujang, menyusul keputusan pemerintah desa setempat yang tidak bersedia memperpanjang kontrak lahan yang selama ini ditempati. Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen Durian Kujang melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan membuka peluang menempuh jalur hukum.

Dalam wawancara eksklusif, Rabu (24/12/2025), kuasa hukum Durian Kujang, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., yang dikenal dengan gaya bicara nyentrik khas budayawan, menegaskan adanya dugaan wanprestasi atau pengingkaran janji oleh pihak pemberi kontrak.

Menurutnya, kesepakatan awal telah mengatur jangka waktu pemanfaatan lahan, yakni minimal lima bulan hingga maksimal tiga tahun, yang seharusnya dihormati oleh kedua belah pihak.

“Sesuai dengan perjanjian, lima bulan sampai maksimal tiga tahun. Itu harus dipatuhi. Kalau perjanjian sudah dibuat lalu tidak dijalankan, berarti itu ingkar janji, wanprestasi,” tegasnya dengan nada tinggi.

Dugaan Iri Hati di Balik Alasan Pembangunan Koperasi

Pihak desa disebut beralasan tidak memperpanjang kontrak karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Namun, alasan itu dinilai janggal oleh kuasa hukum Durian Kujang. Ia menduga ada faktor lain di balik keputusan tersebut, termasuk kemungkinan persaingan tidak sehat atau ketidaksukaan secara personal.

“Saya menduga ada kecemburuan, ada iri hati karena Durian Kujang berkembang. Kita ini sering begitu, kalau orang sudah berhasil, baru muncul rasa iri,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aktivitas di area belakang lokasi yang disebut-sebut sudah mulai ada kegiatan pembangunan. Menurutnya, kondisi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.

Desak Perhatian Tokoh Publik dan Pemerintah

Selain menyoroti aspek hukum, pihak Durian Kujang juga menekankan kontribusi yang selama ini mereka berikan kepada lingkungan dan masyarakat. Mereka mengklaim telah bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis dalam program reboisasi hutan di sekitar 22.000 situs bersejarah, tanpa dukungan dana dari pemerintah.

“Klien kami tanpa bantuan apa pun dari pemerintah, mengumpulkan biji-biji durian lalu disemai kembali. Di sini juga tercipta lapangan pekerjaan yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Atas dasar itu, ia meminta perhatian dari tokoh-tokoh publik seperti Dedi Mulyadi dan Fadli Zon, serta mendorong pemerintah agar hadir memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang dinilai memiliki potensi untuk memajukan desa.

Siap Tempuh Proses Hukum

Meski masih membuka ruang dialog untuk memperjelas status dan kedudukan lahan, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam jika ada pihak ketiga yang mencoba mengambil alih lokasi tersebut secara tidak adil.

“Jangan harap bisa mengambil alih, karena proses hukum akan kami tempuh,” pungkasnya.

Klarifikasi Kepala Desa

Sementara itu, dalam konfirmasi eksklusif via WhatsApp, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang kontrak atau izin operasional Bos Wahyu yang akan berakhir pada 24 Desember 2025. Keputusan tersebut, kata dia, merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Ulah Wani-Wani”, Ultimatum Tegas Kepala Desa

Kepala Desa Margaluyu menegaskan tidak ada lagi izin bagi Bos Wahyu untuk melanjutkan aktivitas di wilayah desanya. Ia meminta pihak pengusaha menghormati keputusan hukum dan sosial yang telah ditetapkan oleh desa.

“Ari abi mah pokona mah moal aya kieu lah, kudu sing sadar we kitu ka Bos Wahyu (Kalau saya pokoknya tidak akan ada kompromi lagi, Bos Wahyu harus sadar diri),” ujarnya dengan nada tegas saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Ia kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan keinginan pribadi, melainkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi di tingkat desa yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan desa.

Menjaga Nama Baik Margaluyu

Pihak desa menilai bahwa keberadaan dan aktivitas Bos Wahyu selama ini dinilai memberi dampak kurang baik terhadap citra Desa Margaluyu. Oleh karena itu, Kepala Desa meminta agar yang bersangkutan dapat datang dan pergi dengan cara yang baik, tanpa merusak tatanan sosial yang telah terbangun di masyarakat.

Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

October 14, 2026

Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

October 14, 2026

HUT Ke-81 OKI, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi

October 12, 2026
Postingan Terbaru

Shalat Istisqo Ciamis, Ribuan Warga Berdoa Minta Hujan

October 8, 20266 Views

HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya, Sinergi Makin Kuat

October 5, 20263 Views

Maman Royandi Ajak Pelajar Bangga Pakai Batik

October 2, 20265 Views

Peringatan 1 Oktober, Kodim 0612 Tekankan Arti Persatuan

October 1, 20266 Views

Kabid SD OKI Jawab Tuduhan Pungli di Dinas Pendidikan

September 30, 202670 Views

450 Warga Sukarame Dapat Bantuan Air Bersih TNI

September 29, 20265 Views
Suara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Tentang Kami
  • Legalitas
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Prinsip
  • Online
  • Iklan
  • Kontak
© 2026 SUARA SALIRA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.