Menu

Dark Mode

Berita

YLKI: LPKSM Kepri 1 Ilegal Jika Tak Terdaftar Kesbangpol

badge-check


					YLKI: LPKSM Kepri 1 Ilegal Jika Tak Terdaftar Kesbangpol Perbesar

SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU — Pembahasan soal Legalitas LPKSM Kepri 1 lagi ramai dibicarakan warga. Hal ini muncul karena aktivitas lembaga tersebut disebut melakukan investigasi ke sejumlah toko lalu melaporkannya ke aparat penegak hukum. Liputan ini berlangsung pada 12 Februari 2026 dan disampaikan khusus untuk Sahabat agar tetap mendapat informasi yang jelas dan berimbang.

Beberapa warga Karimun mengaku sering mendengar informasi soal kegiatan pengurus LPKSM Kepri 1 bersama tim media mereka. Karena itu, muncul pertanyaan soal status hukum dan legalitas operasional lembaga tersebut di daerah.

Supaya informasinya tidak simpang siur, tim media mencoba mencari data langsung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karimun serta Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas soal Legalitas LPKSM Kepri 1.

Kesbangpol Jadi Pintu Legalitas Organisasi

Selain ke pemerintah daerah, tim media juga meminta pendapat dari tokoh lembaga perlindungan konsumen. Salah satu Ketua YLKI sekaligus Ketua Umum PW FRN Counter Polri, Agus Flores, menyampaikan bahwa semua lembaga non pemerintah wajib mendaftar ke Kesbangpol sesuai wilayah kegiatannya.

Menurutnya, hal ini penting supaya aktivitas lembaga punya dasar hukum yang jelas. Dengan begitu, masyarakat dan pelaku usaha juga merasa lebih aman.

Jika LPKSM Kepri 1 tersebut tidak mendaftarkan ke kesbangpol daerah sesuai tempat, maka dianggap ilegal setiap kegiatannya, dan diminta dinas terkait dan aph menindak lembaga yang tidak terdaftar dalam setiap kegiatannya, apalagi menakuti para pengusaha toko, jangan jadi dilindungi dan diterima laporannya oleh aph, khususnya kepolisian daerah tersebut, tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa aturan tetap harus jadi acuan semua lembaga. Apalagi jika aktivitasnya langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pelaku usaha.

Ke depan, masyarakat berharap ada kejelasan status semua lembaga yang aktif di Kepulauan Riau. Dengan begitu, perlindungan konsumen bisa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata untuk masyarakat.

Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah

Read More

SMPN 2 Cihaurbeuti Siap Rayakan Milangkala Ke-28

28 April 2026 - 06:34 WIB

192 ASN Lebak Naik Jabatan, Bupati Ingatkan Tanggung Jawab

27 April 2026 - 23:39 WIB

Info Pelajar Hilang Di Langkat, Sudah Sepekan Dicari

27 April 2026 - 23:19 WIB

Mahasiswa Unsil Ajak Anak SD Paham Perlindungan Diri

27 April 2026 - 09:11 WIB

HPN 2026 Ciamis Seru, Irfan Hakim dan Panji Hadir

26 April 2026 - 11:56 WIB

Trending on Berita