Sayangnya, sejak dokumen diajukan tanggal 4 Juli 2025, nggak ada perkembangan yang berarti. Keluarga dan tokoh masyarakat terus pantau, tapi yang mereka hadapi hanya prosedur panjang dan birokrasi lambat.

Di Mana Letak Keadilan Restoratif?
Padahal, semangat Restorative Justice yang diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021 seharusnya mendorong penyelesaian konflik secara damai tanpa harus sampai penjara, kalau memang korban dan pelaku sudah sepakat.
Tapi nyatanya, walaupun unsur perdamaian sudah ada, Asep tetap harus menjalani proses hukum. Kondisi ini bikin masyarakat bertanya-tanya, apakah prinsip keadilan yang bersifat kekeluargaan dan humanis ini hanya slogan semata?
Harapannya, ke depan aparat penegak hukum bisa lebih bijak dan konsisten menjalankan aturan. Kalau memang bisa damai, kenapa harus tetap ditahan?
Reporter: Heri Heryanto






