SUARA SALIRA | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Kasus pencurian laptop dan HP santri Ponpes Daarut Taqwa di Kecamatan Tamansari akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua orang yang diduga sebagai pelaku kini sudah diamankan oleh jajaran Polsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota.
Peristiwa ini bermula dari laporan salah satu korban pada Rabu, 11 Maret 2026. Saat itu, seorang santri bernama Gina yang juga merupakan mahasiswi asal Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan kehilangan sejumlah barang dari asrama putri Pondok Pesantren Daarut Taqwa.
Barang yang hilang cukup berharga, yakni dua unit laptop dan empat unit handphone milik para santri yang tinggal di asrama tersebut.
Dua Pelaku Pencurian Barang Santri Berhasil Diamankan
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tamansari langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 12 Maret 2026, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Her (42), warga Kota Cimahi, serta DHB (42), warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Mereka diduga melakukan aksi pencurian di lingkungan asrama santri putri yang berada di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Total ada enam santri yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Polisi Sebut Kasus Cepat Terungkap Berkat Laporan Warga
Kapolsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota, AKP Nuraeni, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Benar, dua orang pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Tamansari dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, serta laporan cepat dari masyarakat.














