SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Suara Salira menyoroti aktivitas Pelabuhan 123 Baran tanpa pengawasan yang kini ramai diperbincangkan. Pelabuhan yang berada di kawasan Pantai Imam, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun ini diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Tim media menemukan aktivitas bongkar muat yang berlangsung hampir setiap hari. Kapal ekspedisi datang dan pergi membawa barang antar pulau. Namun, di lokasi tersebut tidak tampak adanya pengawasan dari syahbandar maupun bea cukai.
Aktivitas Ramai, Pengawasan Tidak Terlihat
Pelabuhan 123 Baran tanpa pengawasan ini terlihat tetap aktif. Kapal-kapal bersandar menunggu muatan. Barang diturunkan dan dinaikkan seperti biasa.
Kondisi ini tentu memunculkan tanda tanya. Sebab, dalam aturan kepelabuhanan, setiap aktivitas bongkar muat seharusnya berada dalam pengawasan otoritas resmi. Tujuannya jelas. Untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Konfirmasi Ke KSOP Belum Ada Jawaban
Pada Senin, 23 Februari 2026, tim media mencoba menghubungi Kepala KSOP Karimun, Efendi, melalui WhatsApp. Tujuannya untuk meminta klarifikasi terkait status operasional pelabuhan tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Publik Menunggu Kejelasan
Situasi ini membuat masyarakat bertanya-tanya. Apakah Pelabuhan 123 Baran tanpa pengawasan ini memang sudah mengantongi izin? Atau justru berjalan tanpa legalitas yang jelas?
Jika benar tidak berada dalam pengawasan resmi, tentu ini perlu menjadi perhatian serius. Pengawasan bukan sekadar formalitas. Tetapi bagian penting dari keamanan dan kepastian hukum dalam aktivitas pelabuhan.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah






