SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – KSOP Karimun Pelabuhan 123 Baran Ilegal kembali jadi perbincangan warga. Pasalnya, pelabuhan yang berada di kawasan Pantai Imam, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan instansi terkait.
Pantauan di lapangan pada Selasa, 24 Februari 2026, menunjukkan aktivitas bongkar muat berjalan seperti biasa. Barang diangkut dari kapal ke truk, lalu dikirim ke berbagai tujuan, baik antar pulau maupun antar provinsi. Aktivitas ini disebut berlangsung hampir setiap hari.
Aktivitas Ramai, Pengawasan Tak Terlihat
Yang jadi pertanyaan, dalam setiap proses bongkar muat itu tidak terlihat adanya pemeriksaan dokumen dari pihak syahbandar maupun bea dan cukai. Padahal, secara aturan, aktivitas kepelabuhanan wajib diawasi.
Kondisi inilah yang memunculkan dugaan bahwa Pelabuhan 123 Baran beroperasi secara ilegal. Jika benar tanpa izin, tentu ini bukan persoalan sepele. Selain soal aturan, ini juga menyangkut potensi kerugian negara dan aspek keselamatan.
KSOP Karimun Belum Beri Tanggapan
Tim media sudah mencoba menghubungi Kepala KSOP Karimun, Efendi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban ataupun klarifikasi resmi.
Karena itu, publik mulai mempertanyakan peran pengawasan KSOP Karimun. Apakah memang belum mengetahui aktivitas tersebut, atau ada hal lain yang belum terungkap?
Masyarakat Tunggu Penjelasan Resmi
Warga berharap ada keterbukaan informasi. Jika pelabuhan itu memang legal, tentu harus ada dokumen dan izin yang jelas. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas.
Suara Salira akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah






