Menu

Dark Mode

Berita

Kuasa Hukum Keberatan, Musyawarah Desa Margaluyu Disebut Menghakimi

badge-check


					Kuasa Hukum Keberatan, Musyawarah Desa Margaluyu Disebut Menghakimi Perbesar

SUARA SALIRA | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Sengketa lahan di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis kembali menyita perhatian. Usai digelarnya musyawarah desa di Kantor Desa Margaluyu pada Rabu, 21 Januari 2025, pihak kuasa hukum dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH, menyampaikan keberatan keras atas jalannya forum tersebut.

Ramadhaniel menilai musyawarah yang seharusnya menjadi ruang dialog justru terasa seperti ajang penghakiman sepihak terhadap kliennya. Ia mengaku tidak nyaman karena adanya pernyataan-pernyataan yang langsung menyudutkan klien tanpa didukung bukti hukum yang sah.

“Terus terang saya merasa keberatan. Tadi ada pernyataan yang seolah menyalahkan klien kami. Bahkan pengadilan saja tidak berani memutus seseorang bersalah tanpa bukti. Ini kan bukan ruang sidang,” tegas Ramadhaniel kepada awak media.

Menurutnya, musyawarah desa seharusnya bersifat netral dan fokus mencari solusi bersama, bukan malah mengeluarkan penilaian yang menyerupai putusan hukum. Ia menilai forum tersebut telah melampaui batas kewenangannya.

Persoalan Administrasi di PN Ciamis

Tak hanya soal musyawarah, Ramadhaniel juga mengungkap adanya kendala dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Ciamis. Ia menyebut pihaknya sempat mengalami penolakan saat mendaftarkan perkara, yang menurutnya hanya disebabkan oleh persoalan administratif.

“Perkara itu seharusnya tidak boleh ditolak. Kalau hanya soal administrasi, mestinya bisa diperbaiki. Kami ini datang untuk mencari keadilan, tapi malah terkesan dipersulit,” ujarnya.

Meski begitu, pihak Law Office Ramadhaniel S. Daulay memastikan tidak akan berhenti sampai di situ. Laporan resmi telah disampaikan kepada Ketua PN Ciamis dan saat ini pihaknya menunggu tindak lanjut.

Wacana Lahan dan Rencana Penghijauan

Di sisi lain, muncul wacana dari Pemerintah Desa dan BPD Margaluyu yang menyebutkan bahwa lahan sengketa tidak akan diperpanjang kontraknya karena akan dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.

Menanggapi hal tersebut, Ramadhaniel menegaskan bahwa semua keputusan harus berpijak pada hukum, bukan sekadar kehendak pejabat desa. “Hukum itu panglima tertinggi. Bukan siapa pun jabatannya. Sahabat semua harus paham, hukum tidak bisa dikalahkan oleh opini,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini kliennya aktif melakukan penghijauan di area tersebut. Bahkan ke depan, pihaknya sudah menyiapkan program reboisasi skala besar di wilayah Kabupaten Ciamis dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

“Kami sudah siapkan benih, kami ingin Ciamis lebih hijau. Rencananya akan melibatkan Dewan Kebudayaan Ciamis, Brimob, TNI, sampai komunitas seniman Pasundan. Tinggal kita lihat nanti, terutama saat sidang lapangan, apakah rencana ini bisa berjalan atau justru terganggu,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan hak warga di tingkat desa dan sejauh mana supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Rakornas Presiden, Ciamis Tegaskan Dukungan Indonesia Emas

4 February 2026 - 02:46

Daging Babi Ilegal Diduga Dijual Di Toko Dipuakang

3 February 2026 - 06:02

Toko Samono Karimun Disorot, Produk Impor Tanpa Izin Jadi Perbincangan

3 February 2026 - 04:37

Sidang Pertama Kasus Sengketa Lahan Sewa Durian Kujang Ciamis di PN Bandung Diundur Majelis Hakim, Gubernur Jabar (Tergugat IV) Tidak Hadir

2 February 2026 - 11:05

Operasi Seligi 2026 Dimulai, Polisi Utamakan Pendekatan Humanis

2 February 2026 - 09:21

Trending on Berita